Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap kronologi suporter bola berinisial ARK (16) yang tewas dibacok di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, usai laga Garudayaksa FC melawan Persib Bandung.
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang usai nonton laga Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari Stadion Pakansari pada Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 23.05 WIB.
Saat itu, kata dia, korban bersama rekannya melihat kelompok yang sedang berkonvoi lalu mereka bergabung di dalamnya.
Pada saat berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor, kelompok yang diikuti oleh keduanya berhenti sejenak yang kemudian membuat korban memilih turun untuk ikut bersama temannya yang ada di dalam konvoi tersebut.
“Jadi si korban ini melihat ada temannya yang lain di konvoi tersebut hingga memutuskan turun dan ikut,” kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis 29 Oktober 2026.
Rekannya yang terdahulu membonceng korban kemudian memutar balik. Pada saat itu, ia bertemu temannya yang lain yang menanyakan keberadaan korban.
Saat hendak pulang, mereka mendapati korban sudah dalam kondisi tergeletak dengan luka bacokan.
Kata Arfan, peristiwa berlangsung cukup cepat. Dimana saat melihat konvoi, pelaku MR (29) yang ketika itu sedang makan dengan istrinya di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor spontan melakukan pembacokan hingga menimpa korban.
“Pelaku kerap kali membawa celurit di badannya. Jadi pas lihat itu (konvoi) ia lakukan penyerangan secara random dan menimpa korban,” jelas Arfan.
Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, rekannya sekaligus saksi menghubungi pihak kepolisian untuk mengevakuasi korban ke RSUD Bakti Pajajaran. Namun, tidak tertolong.
Usai kejadian itu, Polres Bogor kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dalang dari kejadian tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis celurit di kediamannya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin, 29 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak dan penyesuaian pidana.
“Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.(*)




















