Bogor24Update – Ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri Tubagus A. Basuni melayangkan surat peringatan (somasi) ke Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang melalui kuasa hukumnya, Sembilan Bintang & Partners Law Office.
Kuasa Hukum Ahli Waris Rd. Anggi Triana Ismail membenarkan ahli waris melayangkan somasi ke Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan di buku registrasi kelurahan atas kepemilikan kliennya.
“Petunjuknya sudah jelas kok, dari kantor pertanahan pusat berdasarkan pertimbangan pemerintah daerah Kota Bogor pada tahun 1957, agar supaya Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang untuk segera mencatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16,” kata Anggi dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Namun demikian, sambung dia, pihak kedua kelurahan tersebut tidak mengindahkan perintah atau instruksi dari instansi pertanahan tersebut. Untuk itu, pihaknya menganggap adanya dugaan perbuatan melanggar hukum.
“Adapun pelanggarannya diatur di dalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara,” tukas Anggi.
Anggi menjabarkan, hal ini bermula di saat ahli waris Tubagus A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019, mendatangi Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang guna melakukan pengecekan data dan proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, sporadik dan surat keterangan dari kelurahan atas kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.
Namun, lanjutnya, pada saat ahli waris meminta syarat formil tersebut, pihak Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang tidak melayani sebagaimana mestinya. Bahkan pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan bahwasanya kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak memiliki catatan di dalam buku register (buku atau dokumen C).
“Hal itu membuat syok ahli waris, sampai pada akhirnya ahli waris sangat kecewa atas adanya jawaban dari pihak Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang,” imbuhnya.
Anggi menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan juga oleh kedua pihak kelurahan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menempuh jalur hukum.
“Maka kami akan melanjutkan proses ini lebih serius dan tegas yaitu dengan melakukan laporan kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta,” ucapnya.