Bogor24Update – Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, terus memanas.
Pasalnya, pada sidang dengan agenda mediasi ke-3, pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas.
Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan bahwasanya hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor: 199/Pdt.G/2024/PNCbi tertanggal 4 Juni 2024. Hal tersebut menjadi pertanyaan baginya.
“Kami bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai tergugat, namun alasannya gak jelas. ‘tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal’ kata mediator non hakim PN (Pengadilan Negeri) Cibinong,” ungkap Anggi, Selasa, 6 Agustus 2024.
“Disaat ditanya siapa yang meninggal, jawabannya malah tidak tahu. Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi guna menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya,” tukas Anggi menambahkan.
Kuasa hukum konsumen perumahan Pandak Village ini pun menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya menyuruh kliennya untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik non litigasi maupun litigasi).