Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Tak Hadiri Sidang di PN Cibinong, Kuasa Hukum Konsumen Tantang Developer 

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tak Hadiri Sidang di PN Cibinong, Kuasa Hukum Konsumen Tantang Developer 

Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail saat diwawancara wartawan.

Bogor24Update – Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, terus memanas.

Pasalnya, pada sidang dengan agenda mediasi ke-3, pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas.

Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan bahwasanya hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor: 199/Pdt.G/2024/PNCbi tertanggal 4 Juni 2024. Hal tersebut menjadi pertanyaan baginya.

BACA JUGA :

Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

9 Maret 2026
Pemkab Bogor Bentuk Pansel Usai 2 Kursi Direksi PT Sayaga Wisata Kosong

Catat! ASN Kabupaten Bogor Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

9 Maret 2026
Diliburkan 4 Hari, 2.100 Sopir Angkot di Puncak Bakal Dapat Kompensasi Rp800 Ribu

Diliburkan 4 Hari, 2.100 Sopir Angkot di Puncak Bakal Dapat Kompensasi Rp800 Ribu

9 Maret 2026
Merajut Kebersamaan, 200 Warga Difabel Buka Puasa Bersama di Vihara Dhanagun

Merajut Kebersamaan, 200 Warga Difabel Buka Puasa Bersama di Vihara Dhanagun

9 Maret 2026

“Kami bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai tergugat, namun alasannya gak jelas. ‘tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal’ kata mediator non hakim PN (Pengadilan Negeri) Cibinong,” ungkap Anggi, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Disaat ditanya siapa yang meninggal, jawabannya malah tidak tahu. Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi guna menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya,” tukas Anggi menambahkan.

Kuasa hukum konsumen perumahan Pandak Village ini pun menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya menyuruh kliennya untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik non litigasi maupun litigasi).

Menurut dia, upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah, mengingat kliennya mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village.

“Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya,” katanya.

Karena itu, pihaknya menantang pihak developer untuk melakukan upaya hukum karena mendalilkan hal itu di dalam isi resume perdamaiannya.

“Resume damai tapi isinya tantangan, ya sudah kamipun tantang balik mereka yang sudah menantang kami,” tegas kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang itu.

Ia juga menyatakan akan segera membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tags: bogor24updateDeveloper Pandak VillageKantor Hukum Sembilan BintangPN Cibinong
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Pria yang Tenggelam di Situ Citatah Karena Minum Ciu Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Warung Miras Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Bogor24update

Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

9 Maret 2026
Pemkab Bogor Bentuk Pansel Usai 2 Kursi Direksi PT Sayaga Wisata Kosong
Bogor24update

Catat! ASN Kabupaten Bogor Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

9 Maret 2026
Diliburkan 4 Hari, 2.100 Sopir Angkot di Puncak Bakal Dapat Kompensasi Rp800 Ribu
Bogor24update

Diliburkan 4 Hari, 2.100 Sopir Angkot di Puncak Bakal Dapat Kompensasi Rp800 Ribu

9 Maret 2026
Merajut Kebersamaan, 200 Warga Difabel Buka Puasa Bersama di Vihara Dhanagun
Bogor24update

Merajut Kebersamaan, 200 Warga Difabel Buka Puasa Bersama di Vihara Dhanagun

9 Maret 2026
Pemotor Dibegal di Rancabungur Usai Pulang Bukber, Nyaris Dibacok dan Ditembak
Bogor24update

Pemotor Dibegal di Rancabungur Usai Pulang Bukber, Nyaris Dibacok dan Ditembak

9 Maret 2026
Tradisi Tahunan, DPC Syarikat Islam Bogor Berbagi Kebahagiaan dengan Dhuafa
Bogor24update

Tradisi Tahunan, DPC Syarikat Islam Bogor Berbagi Kebahagiaan dengan Dhuafa

8 Maret 2026
Next Post
Warung Miras Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

Warung Miras Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

Jumlah Pemilih di Kecamatan Bogor Tengah Naik di Pilkada 2024

Jumlah Pemilih di Kecamatan Bogor Tengah Naik di Pilkada 2024

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Sambangi Orang Tua Korban, Polisi Komitmen Ungkap Kasus Noven

Misteri Kematian Noven, Polisi Sampaikan Perkembangan Terbaru Kepada Keluarga Korban

3 Oktober 2023
Cerita Dibalik Berlabuhnya Dedie Rachim di PAN

Cerita Dibalik Berlabuhnya Dedie Rachim di PAN

29 Januari 2024
Pemkot Bogor Targetkan Kemacetan di Pusat Kota Berkurang

Pemkot Bogor Targetkan Kemacetan di Pusat Kota Berkurang

12 Desember 2023
Para Penggila Kopi Alami dan Penghobi Olahraga Ekstrim Wajib Tau Desa Ini

Para Penggila Kopi Alami dan Penghobi Olahraga Ekstrim Wajib Tau Desa Ini

1 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In