“Untuk Pak Luthfie, beliau hanya memberikan surat keberatan karena waktu yang dianggapnya terlalu cepat. Sementara Pak Santoso, hard copy dukungan yang dibawanya ke KPU jumlahnya tidak sesuai persyaratan,” jelas Adi kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Sementara untuk pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Adi menyebut bahwa pasangan ini memiliki kesempatan untuk tetap menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten Bogor.
Pasangan ini menyerahkan berkas dukungan perseorangan menggunakan Silon sebanyak 57 persen atau sekitar 147 ribu dengan status terupload dan 157 ribu yang menggunakan soft copy.
Kesempatan itu diberikan karena pada hari yang sama, KPU RI memberlakukan aturan baru dimana berkas setiap calon yang diserahkan ke KPU bisa menggunakan hard copy atau soft copy yang belum terupload di Silon.
“Tapi ini pun diberi batasan waktu selama 3×24 jam atau sampai hari Rabu nanti. Selama waktu tersebut, berkas yang harus diupload harus sudah 100 persen,” kata Adi.(*)