Bogor24Update – Tawuran antarkelompok remaja hingga menelan korban jiwa terjadi di Kota Bogor. Lima pelaku berinisial MAA, DWS, DMI, MFA, dan DA ditangkap polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, aksi tawuran itu terjadi di wilayah Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
Ia mengungkapkan, dari keterangan lima pelaku, kejadian itu bermula ketika mereka yang tergabung dalam kelompok Hayoloh berkumpul di jalan dekat sawah daerah Kota Batu, Ciomas.
Sebelum terjadinya aksi tawuran, pada pukul 04.30 WIB kelompok Hayoloh menonton live Instagram akun kelompok Stone City yang merupakan kelompok korban.
“Saat itu korban mengejek usaha thrift atau jual baju kelompok Hayoloh dan menantang mereka untuk melaksanakan aksi tawuran. Hal ini membuat kelompok Hayoloh emosi dan dendam,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 29 Januari 2024.
Pukul 05.00 WIB mereka kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan golok tramontina yang telah disiapkan sebelumnya.
“Kemudian terjadilah aksi tawuran antara kelompok Hayoloh dan kelompok Stone City, di mana korban MR (19) mendapat luka akibat senjata tajam pada bagian kaki dan badan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Setelah kejadian itu, para pelaku meninggal lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka sebelumnya membuang dahulu barang bukti di sekitar sawah.
Para pelaku berinisial MAA, DWS, DMI, MFA dan DA juga sempat bersembunyi di salah satu rumah pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Ada 5 pelaku yang kami amankan di antaranya 3 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur. Kami juga amankan dua golok yang digunakan untuk menyerang korban,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut.
Sebagaimana termaktub dalam aturan tersebut, imbuh Bismo, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.
“Dan barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Bismo.