Bogor24Update – RR (19) dan MR (22) hanya bisa tertunduk saat polisi menggelar ekspos kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya, Muhamad Herdiansyah Sutisna (22). Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula ketika dua kelompok pemuda janjian tawuran di Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, atau sekitar jalur ganda kereta Bogor-Sukabumi.
Pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheuleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak, sedangkan korban dari kelompok Cipaku All Star.
“Dari kedua kelompok tersebut ada (Cipaku All Star) kalah jumlah, akhirnya terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Rabu, 15 November 2023.
Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala, sambung Bismo, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia lantaran kehabisan darah.
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh. Pembacokan itu dilakukan pelaku RR, sedangkan pelaku MR selaku penyedia senjata tajam (sajam).