Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Tawuran Maut Tewaskan 1 Pemuda, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Bogor

Reporter: Apiw Azfeer

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tawuran Maut Tewaskan 1 Pemuda, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Bogor

Dua pelaku tawuran saat digiring petugas ke rumah tahanan Polresta Bogor Kota.

Bogor24Update – RR (19) dan MR (22) hanya bisa tertunduk saat polisi menggelar ekspos kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya, Muhamad Herdiansyah Sutisna (22). Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kejadian bermula ketika dua kelompok pemuda janjian tawuran di Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, atau sekitar jalur ganda kereta Bogor-Sukabumi.

BACA JUGA :

Kantor SKPD Dijadikan Tempat Parkir saat CFD di Cibinong 

Kantor SKPD Dijadikan Tempat Parkir saat CFD di Cibinong 

25 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Dukung Pengembangan Kawasan Bersejarah di Batu Tulis

Menteri Kebudayaan Dukung Pengembangan Kawasan Bersejarah di Batu Tulis

25 Oktober 2025
MTQ ke-47 Kabupaten Bogor Dibuka, Camat Cibinong Optimis Pertahankan Gelar Juara

MTQ ke-47 Kabupaten Bogor Dibuka, Camat Cibinong Optimis Pertahankan Gelar Juara

25 Oktober 2025
3 Bengkel Besar di Bogor Gelar ‘Trackday’ di Sirkuit Mandalika

3 Bengkel Besar di Bogor Gelar ‘Trackday’ di Sirkuit Mandalika

25 Oktober 2025

Pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheuleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak, sedangkan korban dari kelompok Cipaku All Star.

“Dari kedua kelompok tersebut ada (Cipaku All Star) kalah jumlah, akhirnya terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Rabu, 15 November 2023.

Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala, sambung Bismo, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh. Pembacokan itu dilakukan pelaku RR, sedangkan pelaku MR selaku penyedia senjata tajam (sajam).

“Jadi dua orang ini berboncengan, yang satu memberikan sajam kepada yang dibonceng lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” katanya.

Bismo mengatakan, motif pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran ada rasa kebanggaan, sehingga mereka dirasa hebat di lingkungannya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit dan pedang dan satu unit sepeda motor.

“Kami juga amankan barang bukti di sekitar TKP dan di rumah tersangka, di antaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peristiwa tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kita imbau kepada masyarakat patuhi peraturan dan undang-undang karena membawa sajam, tawuran, kegiatan balap liar, geng motor yang menimbulkan gangguan Kamtibmas itu dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. “Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: 2 pelaku tawuran ditangkap polisibogor24updatepolresta bogor kotaTawuran antarpemuda
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu dan Antisipasi Bencana Alam di Kota Bogor

Next Post

Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kantor SKPD Dijadikan Tempat Parkir saat CFD di Cibinong 
Kabupaten Bogor

Kantor SKPD Dijadikan Tempat Parkir saat CFD di Cibinong 

25 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Dukung Pengembangan Kawasan Bersejarah di Batu Tulis
Kota Bogor

Menteri Kebudayaan Dukung Pengembangan Kawasan Bersejarah di Batu Tulis

25 Oktober 2025
MTQ ke-47 Kabupaten Bogor Dibuka, Camat Cibinong Optimis Pertahankan Gelar Juara
Kabupaten Bogor

MTQ ke-47 Kabupaten Bogor Dibuka, Camat Cibinong Optimis Pertahankan Gelar Juara

25 Oktober 2025
3 Bengkel Besar di Bogor Gelar ‘Trackday’ di Sirkuit Mandalika
Kota Bogor

3 Bengkel Besar di Bogor Gelar ‘Trackday’ di Sirkuit Mandalika

25 Oktober 2025
Jelang CFD Besok, Ini 3 Skema yang Bakal Diterapkan di Jalan Tegar Beriman Cibinong
Kabupaten Bogor

Jelang CFD Besok, Ini 3 Skema yang Bakal Diterapkan di Jalan Tegar Beriman Cibinong

25 Oktober 2025
42 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Puting Beliung, 5 Keluarga Mengungsi
Kabupaten Bogor

42 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Puting Beliung, 5 Keluarga Mengungsi

25 Oktober 2025
Next Post
Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Kota Bogor Jadi Pilot Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional

Kota Bogor Jadi Pilot Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Kejari Kota Bogor Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Aborsi ASN

Kejari Kota Bogor Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Aborsi ASN

16 Januari 2024
Puncak Makin Padat, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta hingga Pukul 18.00 WIB

Puncak Makin Padat, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta hingga Pukul 18.00 WIB

25 Desember 2023
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling di Bogor Rabu 3 Januari 2024, Cek Lokasinya

3 Januari 2024
PMII UIKA Sukses Gelar Pengkaderan Mujahid

PMII UIKA Sukses Gelar Pengkaderan Mujahid

28 Desember 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In