Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, mengamankan 15 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di tempat hiburan malam (THM) Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur.
Razia tersebut dilakukan pada Rabu malam, 12 Februari 2025 yang dimulai pukul 17.00 WIB hingga Kamis 13 Februari 2025 dini hari sekitar 01.09 WIB dengan melibatkan unsur Garnisun dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkap, belasan PSK tersebut diamankan dari dua warung remang-remang dan dua THM.