Bogor24Update – Fotografer media Radar Bogor terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW 008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan mengungkapkan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.58 tersebut berawal saat kendaraan Suzuki Angkot 32 sebagai pelaku kecelakaan yang dikemudikan Andi Yatman bergerak dari arah Bogor menuju ke Pemda.
Namun, kata dia, saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dan bergerak ke kanan.
Pada saat yang sama, dari arah berlawanan, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat yang dikendarai Hendi Novian Lesmana melaju hingga benturan pun tak terhindarkan.
“Setelah itu, kendaraan angkot terus bergerak ke kanan, kehilangan kendali, dan menabrak rumah atau ruko di pinggir jalan dari arah Bogor. Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ferdhyan dalam keterangannya.
Menurutnya, keduanya mengalami luka akibat kecelakaan tersebut. Dimana Hendi mengalami putus atau patah jari telunjuk tangan kanan beserta luka di bagian kaki kanan. Sementara pelaku kecelakaan, yakni Andi mengalami beberapa luka.
“Keduanya dilarikan ke rumah sakit FMC untuk mendapatkan perawatan,” jelas Ferdhyan.
Dari pendataan sementara, pihak kepolisian mencatat ada kerugian materi hingga Rp50 juta. Termasuk yang dialami pemilik rumah atau ruko bernama Abdul Malik Karim.
“Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini,” tegasnya.
Sekedar informasi, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni angkot dengan nomor polisi F-1902-NW dan Honda Bear bernomor F-2296-RH telah dievakuasi oleh unit Laka Lantas Polres Bogor. (*)