Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Tersangka Polisi Tembak Polisi Dihukum 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Tidak Puas

Reporter : Abilly Muhamad

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka Polisi Tembak Polisi Dihukum 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Tidak Puas

Pembacaan putusan terdakwa polisi tembak polisi di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor (Abilly Muhamad)

Bogor24Update – Kasus polisi menembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau IDF tewas, di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 telah mencapai titik akhir.

Terdakwa IMS, pelaku penembakan tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara IGD, pemilik senjata, dihukum 8 tahun penjara.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Cibinong, Yudhistira pada Senin 5 Mei 2024.

BACA JUGA :

Dua Pelajar Tewas Terlindas di Jalur Tambang, Dishub Sebut Truk Melanggar Jam Operasional 

Diliburkan Saat Libur Panjang, Sopir Angkot Puncak Dapat Kompensasi Rp200 Ribu Perhari

1 Juni 2025
Serunya Animalium Fest 2025, dari Ular Sanca hingga Binturong Jawa Dipamerkan

Serunya Animalium Fest 2025, dari Ular Sanca hingga Binturong Jawa Dipamerkan

31 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemuda Maksimalkan BLK 

Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemuda Maksimalkan BLK 

31 Mei 2025
Usai Dilantik, 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Bakal Jalani Retret

Usai Dilantik, 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Bakal Jalani Retret

31 Mei 2025

Dalam pembacaannya, dia menyatakan bahwa pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Bripda Ignatius Dwi Frisco akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp141 juta.

“Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Yudhistira.

Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga atau IGD, hakim menyatakan bahwa pemilik senjata dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.

Namun usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum korban, Jelani Christo, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 dan 8 tahun kepada para pelaku.

“Oleh sebab itu, sebenarnya tidak perlu dihukum serendah-rendahnya. Kami sudah meminta kepada polres waktu itu untuk mendakwa dengan pasal 340 pembunuhan berencana, namun saat ini hanya dimasukkan pasal 338. Saya pikir itu aneh sekali, karena membunuh nyawa orang seharusnya tidak dianggap enteng,” paparnya.

Menurutnya, saat kejadian, pelaku belum dalam kondisi mabuk dan menyadari tindakannya. Setelah menembak, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan memasukkannya ke dalam plastik serta hendak melarikan diri.

“Di situlah kita melihat ada upaya untuk menyembunyikan bukti dan mengatakan bahwa korban ini bunuh diri. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pembelaan diri. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pelaku seharusnya dihukum dengan tegas,” katanya.

Sebelumnya dia Jelani mendesak kedua terdakwa yang terlibat dalam peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan kliennya, dihukum setimpal.

Jelani menyebut bahwa apa yang dilakukan dua terdakwa yakni Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IGD) terhadap kliennya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 merupakan tindakan yang sengaja dilakukan atau pembunuhan berencana.

“Bahwa pembunuhan yang seperti ini yang dibilang ada kelalaian dan tidak sengaja, kami menolak itu. Sebab apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana,” tegas Jelani usai keluar dari Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 4 Januari 2024.

Secara singkatnya, Jelani menjelaskan, dugaan pembunuhan berencana tersebut menguat pada saat Bripda IDF datang ke salah satu kamar di rusun tersebut.

Saat itu, kata dia, posisinya di dalam kamar sudah ada kedua terdakwa yang salah satunya memegang senjata api.

“Terus sebelum Ignatius datang senjata api itu sudah diisi (peluru) dan dikokang. Kemudian ditembakan dengan jarak dekat kurang lebih 1 meter,” jelas Jelani.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar. Mulai dari eksekusi korban, mencuci baju yang berlumuran darah lalu dimasukan ke plastik yang akan dibuang lalu melarikan diri. Meski sebelumnya keduanya diketahui menenggak minuman keras.

“Orang masih keadaan sadar bahkan minum baru satu botol dia beli dua botol. Saya pikir ini tidak boleh terjadi lagi, karena ini akibatnya ketika tidak ditindak tegas bisa terjadi Ignatius-Ignatius lain nanti,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Jelani berharap, kedua terdakwa diberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

“Ya (pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukan, bahwa ini pembunuhan berencana,” tegasnya.(*)

Tags: bogor24updateBripda IDF Tewaskabupaten bogorPN Kelas IA CibinongPolisi Tembak polisiRusun Polri Cikeas
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

Next Post

Jadwal SIM Keliling Rabu 8 Mei 2024 di Kota Bogor

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dua Pelajar Tewas Terlindas di Jalur Tambang, Dishub Sebut Truk Melanggar Jam Operasional 
Kabupaten Bogor

Diliburkan Saat Libur Panjang, Sopir Angkot Puncak Dapat Kompensasi Rp200 Ribu Perhari

1 Juni 2025
Serunya Animalium Fest 2025, dari Ular Sanca hingga Binturong Jawa Dipamerkan
Kabupaten Bogor

Serunya Animalium Fest 2025, dari Ular Sanca hingga Binturong Jawa Dipamerkan

31 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemuda Maksimalkan BLK 
Kabupaten Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemuda Maksimalkan BLK 

31 Mei 2025
Usai Dilantik, 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Bakal Jalani Retret
Headline

Usai Dilantik, 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Bakal Jalani Retret

31 Mei 2025
Jelang Idul Adha, PLN Bogor Pelihara Gardu Induk Sentul
Kota Bogor

Jelang Idul Adha, PLN Bogor Pelihara Gardu Induk Sentul

30 Mei 2025
Ogata, Turis Jepang Kini Puji Wajah Baru Kota Bogor
Kota Bogor

Ogata, Turis Jepang Kini Puji Wajah Baru Kota Bogor

30 Mei 2025
Next Post
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling Rabu 8 Mei 2024 di Kota Bogor

Demokrat Belum Figur Calon Internal, Kursi Bakal Calon Bupati Bogor Diisi Orang Lain

Demokrat Belum Figur Calon Internal, Kursi Bakal Calon Bupati Bogor Diisi Orang Lain

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023
Dua Calon CEO Baru Persikabo 1973

Misi Penyelamatan, Ini yang Akan Dilakukan Calon CEO Persikabo 1973

26 Oktober 2024

EDITOR'S PICK

Pesantren Tahfidz Daarul Huffadz Indonesia Lahirkan Ratusan Penghafal Alquran 

Pesantren Tahfidz Daarul Huffadz Indonesia Lahirkan Ratusan Penghafal Alquran 

23 Juni 2024
TPPAS Nambo di Klapanunggal Mulai Diuji Coba, Tahap Pertama Tampung 50 Ton Sampah

Bogor Darurat Sampah, dari 2.700 Ton Hanya 1.200 yang Mampu Diangkut Setiap Harinya

10 Juli 2024
Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Polisi Sita Sejumlah Dokumen 

Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Polisi Sita Sejumlah Dokumen 

13 Agustus 2024
Cegah Potensi Kehilangan, Aset Kota Bogor Perlu Disertifikasi

Cegah Potensi Kehilangan, Aset Kota Bogor Perlu Disertifikasi

14 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In