Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Terungkap, Perempuan Paruh Baya di Cisarua Dihabisi Saat Salat Magrib

Redaksi

Redaksi by Redaksi
23 November 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terungkap, Perempuan Paruh Baya di Cisarua Dihabisi Saat Salat Magrib

Jajaran Polres Bogor saat memperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor (Istimewa)

Bogor24Update – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan yang menewaskan perempuan paruh baya berinisial N di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor, berlangsung saat korban tengah salat Magrib.

Eko menjelaskan, saat itu pada Kamis 20 November 2025, pelaku berinisial NAF sempat bertemu dengan korban N. Mereka membicarakan perihal uang tabungan sebesar Rp12.450.000.

Uang tersebut, merupakan hasil yang ditabung korban N kepada NAF yang telah dipercayainya. Uang itu diniatkannya untuk pergi umroh.

BACA JUGA :

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026

Pada pertemuan itu, lanjut Eko, pelaku meminta kelonggaran kepada korban untuk memberikan uangnya secara keseluruhan.

“Pelaku sempat meminta kelonggaran pengembalian uang tabungan kepada korban. Namun kemudian terjadi cekcok keduanya,” jelas Eko kepada wartawan, Minggu 23 November 2025.

Lalu pada waktu Magrib, NAF yang saat itu masih berada di rumah korban karena terjebak hujan, berniat untuk menghabisi korban.

Pelaku berusia 32 tahun itu kemudian mengambil kayu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.

“Pelaku mengambil balok kayu di dapur dan memukulkannya ke korban yang sedang salat di posisi sujud pada bagian kepalanya,” jelasnya.

Setelah diberikan, pelaku kemudian mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban berusia 59 tahun itu. Ia meminta maaf serta mengajak pergi ke rumah sakit.

“Tetapi korban tidak mau yang malah kembali terjadi cekcok hingga korban menjambak pelaku, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan mendorong dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas serta bagian dadanya diduduki pelaku,” bebernya.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil pisau di sekitar kamar dan menusukkan ke leher korban hingga delapan kali tusukan.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian menutupi jenazah tersebut dengan sarung dan kabur ke rumahnya dengan membawa perhiasan serta ponsel milik korban.

“Keesokan harinya, pelaku menghubungi anak korban untuk tidak berkunjung ke rumah korban dengan alasan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” ungkapnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 3 dan 338 dan 351 Ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updatekabupaten bogorPembunuhan BogorPembunuhan CisaruaPembunuhan Perempuan Paruh WaktuPerempuan Paruh Baya Cisarua
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Tak Hanya di Cibinong, CFD Kabupaten Bogor Juga Merambah ke Seluruh Kecamatan 

Next Post

Alami Luka di Kepala, Penumpang Motor Tewas dalam Kecelakaan di Klapanunggal 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir
Bogor24update

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan
Bogor24update

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 
Bogor24update

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa
Bogor24update

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026
12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik
Bogor24update

12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik

15 Januari 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal
Bogor24update

Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal

15 Januari 2026
Next Post
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pria di Kandang Roda Cibinong Ditangkap

Alami Luka di Kepala, Penumpang Motor Tewas dalam Kecelakaan di Klapanunggal 

Mie Lie, Mie Legendaris Bogor yang Tetap Terjaga Sejak 1937

Mie Lie, Mie Legendaris Bogor yang Tetap Terjaga Sejak 1937

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kasus Pelecehan 3 Santriwati di Kota Bogor, Kuasa Hukum: Harusnya Sudah P21

Kasus Pelecehan 3 Santriwati di Kota Bogor, Kuasa Hukum: Harusnya Sudah P21

19 September 2023
Di Puncak, Menparekraf Sebut Mini Mania Sebagai Destinasi Wisata Edukasi

Di Puncak, Menparekraf Sebut Mini Mania Sebagai Destinasi Wisata Edukasi

8 April 2024
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling Rabu 10 Januari 2024, Lokasinya Cek Disini

9 Januari 2024
Petugas Gabungan Tertibkan Spanduk Bakal Cawalkot Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan Spanduk Bakal Cawalkot Bogor

28 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In