Bogor24Update – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan yang menewaskan perempuan paruh baya berinisial N di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor, berlangsung saat korban tengah salat Magrib.
Eko menjelaskan, saat itu pada Kamis 20 November 2025, pelaku berinisial NAF sempat bertemu dengan korban N. Mereka membicarakan perihal uang tabungan sebesar Rp12.450.000.
Uang tersebut, merupakan hasil yang ditabung korban N kepada NAF yang telah dipercayainya. Uang itu diniatkannya untuk pergi umroh.
Pada pertemuan itu, lanjut Eko, pelaku meminta kelonggaran kepada korban untuk memberikan uangnya secara keseluruhan.
“Pelaku sempat meminta kelonggaran pengembalian uang tabungan kepada korban. Namun kemudian terjadi cekcok keduanya,” jelas Eko kepada wartawan, Minggu 23 November 2025.
Lalu pada waktu Magrib, NAF yang saat itu masih berada di rumah korban karena terjebak hujan, berniat untuk menghabisi korban.
Pelaku berusia 32 tahun itu kemudian mengambil kayu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Pelaku mengambil balok kayu di dapur dan memukulkannya ke korban yang sedang salat di posisi sujud pada bagian kepalanya,” jelasnya.
Setelah diberikan, pelaku kemudian mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban berusia 59 tahun itu. Ia meminta maaf serta mengajak pergi ke rumah sakit.
“Tetapi korban tidak mau yang malah kembali terjadi cekcok hingga korban menjambak pelaku, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan mendorong dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas serta bagian dadanya diduduki pelaku,” bebernya.
Tak sampai di situ, pelaku mengambil pisau di sekitar kamar dan menusukkan ke leher korban hingga delapan kali tusukan.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menutupi jenazah tersebut dengan sarung dan kabur ke rumahnya dengan membawa perhiasan serta ponsel milik korban.
“Keesokan harinya, pelaku menghubungi anak korban untuk tidak berkunjung ke rumah korban dengan alasan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 3 dan 338 dan 351 Ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






















