Bogor24Update – Pria berinisial H asal Desa Cijujung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ditangkap polisi usai menjadi pelaku utama penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut pria berusia 32 tahun itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mendapati pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dari laporan itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan penindakan. Pada Selasa 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan menindaknya.
“Ketika mendatangi lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa tujuh galon kapasitas 15 liter berisi solar, 11 jeriken 30 liter berisi solar, satu jeriken kosong 30 liter, dua drum kosong 200 liter, satu corong, dua gayung, satu ember, lima selang, hingga satu unit Suzuki Carry,” ungkap Arfan, Jumat 6 November 2026.
Dari keterangan pelaku, Arfan mengatakan bahwa kejahatan itu dilakukan dengan cara membeli solar terhadap truk yang menjual BBM. Kemudian, disedot meggunakan selang dan ditampung ke botol air mineral berkapasitas 15 liter.
“Tersangka membeli solar dengan harga Rp90 ribu per 15 liternya, terus dijual lagi Rp12 ribu per liter dan dalam sehari-hari tersangka bisa mengumpulkan 200 liter dengan keuntungan mencapai Rp5.200 per liternya. Jadi, dijual harganya dengan lebih mahal,” jelasnya.
Arfan mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya selama 7 bulan dengan alasan fakor ekonomi.
“Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.(*)




















