“Insyaallah APBD kita tidak perlu mengakomodir anggaran untuk Covid-19 dan bisa mengalokasikan ke dunia pendidikan. Kita sepakat bahwa pendidikan satu kunci untuk kemajuan negara kita. Ini mohon dimasukkan kedalam satu rancangan dalam Raperda Perlindungan Guru,” jelas Atang.
Keempat, ia berharap tiga poin yang sudah diamanatkan kepada Komisi IV DPRD Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan BKPSDM Kota Bogor dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ini, kecuali surat dari DPRD yang harus segera dibuat, agar nantinya FGSN dapat mencari solusi lain jika mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan.
“Kalau perjuangan FGSN mentok, silahkan ajukan ke PTUN dan kami DPRD siap membantu menyiapkan pendampingan hukumnya. Saya yakin Pemkot punya semangat yang sama dengan kita, hanya saja karena ada pembagian kekuasaan oleh pusat, ada keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sementara Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto menyampaikan bahwa Kota Bogor saat ini tengah mengalami kekurangan jumlah guru.
Hal itu dikarenakan adanya sejumlah guru yang pensiun setiap bulan. Sehingga jika dikalkulasikan selama setahun akan ada 240 orang guru yang pensiun.
Tingginya jumlah guru yang pensiun, berdasarkan catatan Disdik Kota Bogor saat ini Kota Bogor membutuhkan setidaknya 647 guru.
“Kami sepakat bahwa Kota Bogor harus membuka formasi lagi untuk guru-guru. Namun terkait persoalan FGSN ini kewenangannya ada di pusat dan kami sebagai dinas hanya memiliki wewenang untuk bagian penerimaan saja,” kata Irwan.
Sekretaris BKPSDM Kota Bogor, Abdul Rahman menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut kasus yang diajukan oleh FGSN secara khusus dalam waktu dekat ini.
Namun dalam rapat tersebut, ia telah menyampaikan bagaimana proses penerimaan PPPK dan CPNS kepada seluruh peserta rapat kerja.
“Insyaallah untuk kedepannya untuk penerimaan PPPK dan CPNS di 2024 akan kami dorong dan optimalkan formasi untuk guru-guru,” kata Abdul.