Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap jemaah umrah.
Tersangka, seorang wanita dengan inisial CVG (38) ditangkap di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan laporan salah satu korban pada 18 Januari 2023.
Dari laporan, pelapor berinisial ES (28) bersama dengan 10 jemaah lain melaporkan adanya dugaan penipuan pemberangkatan umrah dengan terlapor CVG.
“Jadi korban melaporkan kepada kami dengan membawa 10 keluarga mengalami kerugian 200 juta rupiah. Mereka dijanjikan pemberangkatan umrah pada Desember 2022, tapi tidak berangkat,” kata Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis, 2 Februari 2023.
Atas dasar itu, kata Kombes Bismo, pihaknya melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor.
Polisi kemudian menetapkan CVG sebagai tersangka yang diamankan di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mendata sedikitnya 106 orang telah menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
“Ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan, walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga. Total kerugiannya 1,8 miliar rupiah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku melakukan kegiatan biro jasa perjalanan umrah ke Arab Saudi sejak tahun 2020. Dia menjanjikan keberangkatan umrah dengan biaya murah.
“Sistemnya dia (CVG) memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah Rp5 sampai 12,5 juta. Sebenarnya untuk biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp20 juta,” kata Kompol Rizka.
Dari selisih harga tersebut, lanjutnya, pelaku menggunakan uang dari nasabah lain antara 2 atau 3 orang yang menunggu giliran pemberangkatan umrah berikutnya.
“Jadi sistemnya gali lobang tutup lobang. Untuk sementara ini data yang kami dihimpun per Desember 2022 ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar,” paparnya.
Terhadap tersangka kini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mako Polresta Bogor Kota.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya print out rekening koran, percakapan melalui Whatsapp dan pengiriman uang, sertifikat vaksinasi, paspor para korban, dan perlengkapan umrah.
“Kepada pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Haris)