Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan RUU tersebut dengan masalah fundamental yang sedang melanda tubuh Polri. Dalam catatannya dalam kurun waktu satu tahun terakhir terdapat 645 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Penyusunan RUU ini juga tidak melibatkan publik bersama masyarakat, namun dengan dirancang sehingga hasil dari undang-undang yang seharusnya tidak ada,” kata dia.
Gerhana menilai seharusnya Presiden Jokowi lebih memperhatikan persoalan yang lebih penting, dibandingkan saat ini memprioritaskan Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Kalimantan.
“Kalau yang melanda masyarakat seperti pendidikan yang indeksnya masih rendah dan pelayanan kesehatan yang masih minim itu yang seharusnya menjadi perhatian dibanding IKN,” tandasnya. (*)