Bogor24Update – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkap tiga perempuan dari delapan pelaku judi online yang diamankan pihaknya di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Tercatat dua mahasiswa tersebut yakni S (18) dan AK (18). Sementara satu perempuan lainnya yakni MR (24) merupakan karyawan swasta.
“Yang tiga orang ada perempuan. Ada yang karyawan swasta dan pelajar atau mahasiswa. Yang berstatus mahasiswa yakni S dan AK, sementara MR adalah karyawan swasta,” ungkap Teguh di Mako Polres Bogor, Rabu 6 November 2024
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Bogor. Kemudian diamankan langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor beserta barang bukti dan juga akun instagram milik ketiga tersangka.
“Dari aksinya, mereka mendapatkan bayaran berkisar Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari,” ungkap Teguh
Secara keseluruhan, kata Teguh, ketiganya merupakan Selebgram yang diminta untuk mempromosikan judi online.
“Penangkapan kami lakukan dengan cara tangkapan layar melalui video dan rekaman layar video dari akun salah satu penyidik kami, dan mencoba masuk ke dalam link yang ditautkan di tampilan instastory Instagram daripada pelaku, kami mencoba masuk dan ternyata memang dihubungkan diarahkan ke situs judi online slot,” jelas Teguh.
Para pelaku mengaku motif dari keseluruhan tersangka melakukan perbuatan tersebut didasari kebutuhan ekonomi.
“Keseluruhan yang kami amankan motifnya karena faktor ekonomi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku judi tersebut terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
“Kami harap ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, sesuai instruksi langsung Presiden Republik Indonesia kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online,” pungkas Teguh. (*)