Bogor24Update – Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkap tiga perempuan dari delapan pelaku judi online yang diamankan pihaknya di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Tercatat dua mahasiswa tersebut yakni S (18) dan AK (18). Sementara satu perempuan lainnya yakni MR (24) merupakan karyawan swasta.
“Yang tiga orang ada perempuan. Ada yang karyawan swasta dan pelajar atau mahasiswa. Yang berstatus mahasiswa yakni S dan AK, sementara MR adalah karyawan swasta,” ungkap Teguh di Mako Polres Bogor, Rabu 6 November 2024
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Bogor. Kemudian diamankan langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor beserta barang bukti dan juga akun instagram milik ketiga tersangka.
“Dari aksinya, mereka mendapatkan bayaran berkisar Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari,” ungkap Teguh
Secara keseluruhan, kata Teguh, ketiganya merupakan Selebgram yang diminta untuk mempromosikan judi online.