Rudy berpendapat jika selama ini menurut pandangan pihak SPBU bahwa mobil siaga desa tersebut merupakan mobil dinas yang kerap digunakan pula untuk keperluan dinas kepala desa, selain untuk membantu kepentingan darurat masyarakat.
“Nah kenapa seperti itu, karena menurut padangan kami atau pengalaman kami bahwa mobil siga desa itu suka digunakan juga untuk keperluan dinas kepala desa,” jelasnya.
Diterangkan Rudy, jika pihaknya selama ini hanya menjalankan aturan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014. Dimana kendaran berplat merah yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi antara lain mobil Pemadam Kebakaran, Ambulance dan Mobil pengangkut sampah.
Pihak SPBU juga berharap pihak BPH Migas bisa memberikan keterangan secara rinci dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terkait kategori jenis mobil ambulance seperti apa yang dapat mengisi BBM bersubsidi. Sehingga pihaknya tidak merasa terbebani.
“Dengan kejadian kemarin itu mohon maaf saja, karena kami hanya menjalankan aturan. Jadi kami berharap, untuk yang memvideokan itu juga bisa memahami posisi kami,” pungkasnya. (Aldi)