Kemudian, upaya mediasi dilakukan yang melibatkan warga, perwakilan gereja, Camat Cibinong serta Danramil Cibinong.
Hasilnya, warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah menjadi gereja.
“Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri,” ucapnya.
Lebih lanjut, warga sepakat mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk umat Nasrani di wilayah tersebut dan menolak kehadiran warga dari wilayah lain untuk masuk.
“Akhirnya Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal tersebut, dengan dalih toleransi umat beragama dan ternyata kegiatan tersebut sudah berlangsung lama,” tutupnya.(*)