Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) tahap dua di kawasan wisata Puncak, Senin 26 Agustus 2024.
Pada giat ini, ada 196 bangunan yang ditertibkan. Mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass, perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkap, dari 196 PKL yang ditertibkan, 96 diantaranya sudah membongkar lapaknya secara mandiri.
“Dari 196 yang menjadi target penertiban tahap dua ini setelah dilakukan penjelasan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 96 bangunan sudah dibongkar mandiri, artinya ada kesadaran,” ungkap Asmawa.
Asmawa menjelaskan, penertiban PKL ini dilakukan sebagaimana upaya pemerintah melakukan penataan kawasan wisata Puncak.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan termasuk juga Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Prinsipnya adalah penataan penggeseran dan relokasi karena Pemkab Bogor dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui PUPR sudah membangun rest area bagi pedagang yang ada di kawasan puncak dan hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga para pedagang direlokasi,” jelasnya. (*)