Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

2 Perda Baru Disahkan, Kota Bogor Atur Lingkungan Hidup dan Transportasi

Redaksi by Redaksi
17 November 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
2 Perda Baru Disahkan, Kota Bogor Atur Lingkungan Hidup dan Transportasi

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tengah mengetuk palu tanda pengesahan Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna. Foto: dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Pemkot menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi dalam rapat paripurna, Kamis, 16 November 2023.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, ketua tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang masing-masing membahas kedua raperda tersebut dipersilahkan membacakan laporan hasil pembahasannya.

Juru bicara tim Pansus Raperda RPPLH, Murtadlo, menyampaikan raperda dimaksud akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.

BACA JUGA :

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

Tak Ditemukan, Pencarian Oden Sumantri Korban Longsor di Megamendung Dihentikan

12 Juli 2025
Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

12 Juli 2025

Jangka waktu berlakunya Raperda RPPLH tahun 2023-2053 adalah 30 tahun, sehingga regulasi ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Murtadlo.

Didalam Raperda RPPLH, terdapat 9 Bab yang memuat 18 pasal. Murtadlo menekankan, dalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya, di mana memiliki tujuan untuk melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan, dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tutupnya.

Sementara juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan menyampaikan dalam laporannya bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Mohan, beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan raperda ini di antaranya terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.

Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” ujarnya.

Namun, dirinya juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 38 ayat 4.

Dengan demikian, terang Mohan, dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri,” katanya.

“Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan dalam perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan laporan dari tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yang kemudian akan dilembardaerahkan.

Tags: bogor24updateDPRD Kota Bogorpemkot bogorRaperda perlindungan hidupRaperda Transportasi
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Ternyata Karena KDRT, Suami yang Laporkan Istrinya Hilang di Cibinong Berakhir di Jeruji Besi

Next Post

Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Kabupaten Bogor

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor
Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Headline

Tak Ditemukan, Pencarian Oden Sumantri Korban Longsor di Megamendung Dihentikan

12 Juli 2025
Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kabupaten Bogor

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

12 Juli 2025
Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh
Kota Bogor

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh

11 Juli 2025
Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 
Kabupaten Bogor

Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 

11 Juli 2025
Next Post
Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

Dapat Kekerasan Fisik dari Suami, Ternyata Dokter Qory Tengah Hamil 6 Bulan

7 Pejabat Eselon II Dimutasi, Bima Arya Ajak Tuntaskan Janji Program

7 Pejabat Eselon II Dimutasi, Bima Arya Ajak Tuntaskan Janji Program

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

sim keliling bogor

Jadwal Layanan SIM Keliling di Bogor, Minggu 9 Juni 2024

9 Juni 2024
Pelaksana Proyek Underpass Batutulis Janji Perbaiki Kerusakan Rumah Warga

Pelaksana Proyek Underpass Batutulis Janji Perbaiki Kerusakan Rumah Warga

6 Agustus 2023
Bablas Manuver Siswa Paralayang Putri di Puncak Nyangkut di Pohon Sengon

Bablas Manuver Siswa Paralayang Putri di Puncak Nyangkut di Pohon Sengon

11 Agustus 2023
Halangi Ambulans Bawa Pasien, WNA Asal Arab Saudi Disanksi Tilang

Halangi Ambulans Bawa Pasien, WNA Asal Arab Saudi Disanksi Tilang

20 Mei 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In