Bogor24Update – Polresta Bogor Kota tegaskan memberantas judi online. Kali ini, polisi mengamankan dua selebgram berinisial LA (19) dan R (23) lantaran terlibat promosi situs judi online.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kedua selebgram itu ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kota Bogor.
Mereka diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram terindikasi promosi situs judi online.
“LA ditangkap tanggal 27 Juni di Jalan Pajajaran,” kata Luthfi, Senin, 1 Juli 2024 di Polresta Bogor Kota.
Wanita asal Kota Bogor yang berprofesi selebgram ini sudah mempromosikan dua situs judi online sejak tahun 2023.
“Dari posting link-link situs judi online tersebut (LA) dengan nilai kontrak 10 juta rupiah selama dua bulan,” terangnya.
Dari pengakuannya, LA awalnya dihubungi seseorang bernama Listia melalui Instagram yang menawarkan imbalan uang untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Selain situs judi online, LA juga membuat video syur dirinya yang dijual lewat video call sex (VCS) Rp250 ribu per orang di grup mereka.
Sementara selebgram R, dikatakan Luthfi, dia ditangkap di restoran, tempat kerjanya di Jalan Pajajaran, pada 30 Juni.
Wanita asal Sukabumi itu mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya sejak tahun 2023. Dia mendapat upah Rp2,5 juta per bulan.
“Dari pengakuan R dia dihubungi langsung oleh situs judi online via Instagram. Saat ini akun situs tersebut sedang didalami,” katanya.
Adapun motif para tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena untuk keperluan ekonomi. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan LA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)