Penyesuaian NJOP ini juga, lanjutnya, atas bumi atau tanah, tidak berikut dengan bangunan. “Kami evaluasi NJOP atas bumi saja, tidak dengan bangunan, karena nilai bumi masih rendah ada di angka 60 persen dari nilai wajar,” jelasnya.
“Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100 ribu, sekarang paling tinggi Rp130 ribu. Jadi kenaikannya 30 persen,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, penyesuaian NJOP di seluruh wilayah ini untuk mendukung pencapaian target BPHTB yang naik sekitar Rp190 miliar dari realisasi sekarang Rp208 miliar menjadi Rp396 miliar di tahun depan.
“Walaupun kami menaikan nilai jual per meternya tetapi kami juga tidak lupa memberikan stimulus, yang seharusnya dibayar 100 persen kenaikannya, hanya 30 persen saja,” katanya. (Haris)