Bogor24Update – 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor akhirnya menerima pembayaran sebagian hak-haknya.
Penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan PDJT dihadiri dan disaksikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
Penandatangan itu dilakukan oleh Direktur Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar, di Paseban Punta, Balai Kota, Rabu kemarin.
Hery Antasari dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.
“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ucap Hery dikutip Kamis, 8 Agustus 2024.
Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor (kini Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor).
Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari 39 eks karyawan tersebut.
Dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan diungkapkan Rachma telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” katanya.
Ke 39 eks karyawan yang menerima pembayaran, ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.
Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.
“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kita bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan ke depan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” tandasnya. (*)