Bogor24Update – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi korban bernama Marsha, Abdul, dan Fidi yang merupakan Mahasiswa IPB, untuk didengar keterangannya.
Dari keterangan ketiga saksi yang hadirkan, ketiganya mengaku diajak rekannya bernama Aurel, untuk bekerjasama agar mendapatkan keuntungan dari sebuah transaksi pembelian barang.
“Pertama kali saya kenal itu (Siti Aisyah Nasution) dari teman saya Aurel, saya disuruh melakukan kerja sama. Aurel itu ikut suatu kepanitiaan, disitu dia kerjasama buat dapatin untung dari hasil transaksi ini. Jadi hasilnya dipakai untuk pendanaan kepanitiaan tersebut,” ujar Marsha salah satu saksi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Masih dalam keterangan Marsha, terdakwa menjanjikan bonus kepada Aurel bila mampu mengajak rekannya yang lain.
“Nah terdakwa menjanjikan Aurel kalau misalkan dia ngajak temannya lagi bakal dijadikan bonus,” katanya.
Marsha menjelaskan, Aurel pun lalu mengajak dirinya dan temannya bernama Eka Singgi untuk turut dalam kerjasama tersebut.
“Aurel akhirnya ngajak saya, dan Eka Singgi. Kerja samanya itu kita disuruh untuk melakukan transaksi, yaitu beli barang di toko yang udah tersangka tuju dengan melakukan pinjaman. Jadi kita bayar melalui pinjaman ada 4 aplikasi,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait perintah terdakwa terhadap dirinya, Marsha menjawab bahwa ia diperintahkan untuk mengaktivasi akun dan melakukan pembelian fiktif melalui fitur pay later (bayar nanti)