Bogor24Update – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi korban bernama Marsha, Abdul, dan Fidi yang merupakan Mahasiswa IPB, untuk didengar keterangannya.
Dari keterangan ketiga saksi yang hadirkan, ketiganya mengaku diajak rekannya bernama Aurel, untuk bekerjasama agar mendapatkan keuntungan dari sebuah transaksi pembelian barang.
“Pertama kali saya kenal itu (Siti Aisyah Nasution) dari teman saya Aurel, saya disuruh melakukan kerja sama. Aurel itu ikut suatu kepanitiaan, disitu dia kerjasama buat dapatin untung dari hasil transaksi ini. Jadi hasilnya dipakai untuk pendanaan kepanitiaan tersebut,” ujar Marsha salah satu saksi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Masih dalam keterangan Marsha, terdakwa menjanjikan bonus kepada Aurel bila mampu mengajak rekannya yang lain.
“Nah terdakwa menjanjikan Aurel kalau misalkan dia ngajak temannya lagi bakal dijadikan bonus,” katanya.
Marsha menjelaskan, Aurel pun lalu mengajak dirinya dan temannya bernama Eka Singgi untuk turut dalam kerjasama tersebut.
“Aurel akhirnya ngajak saya, dan Eka Singgi. Kerja samanya itu kita disuruh untuk melakukan transaksi, yaitu beli barang di toko yang udah tersangka tuju dengan melakukan pinjaman. Jadi kita bayar melalui pinjaman ada 4 aplikasi,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait perintah terdakwa terhadap dirinya, Marsha menjawab bahwa ia diperintahkan untuk mengaktivasi akun dan melakukan pembelian fiktif melalui fitur pay later (bayar nanti)
“Pertama disuruh aktivasi, saya pribadi belum punya akun. Jadi saya mengaktivasi semua akun itu. Setelah itu, kita disuruh beli barang ke toko yang dituju,” jawabnya.
Hakim pun kembali menanyakan perihal ketertarikan Marsha menuruti kata terdakwa. Marsha mengaku karena sungkan dengan Aurel jika tidak ikut bergabung, serta adanya iming iming mendapatkan keuntungan 10 persen.
“Karena enggak enak sama temen (Aurel), enggak bisa nolak. Karena kepepet langsung ketemu. Kemudian karena iming-iming keuntungan 10 persen dari pinjaman,” terangnya.
Hakim pun kemudian menanyakan kepada JPU perihal tidak dihadirkannya Aurel sebagai saksi. JPU menyatakan jika saksi Aurel akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berikutnya.
“Siap selanjutnya dihadirkan,” jawab JPU
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB berlangsung selama tiga setengah jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Sementara usai sidang, JPU Haris Mahardika mengatakan bahwa sidang lanjutan berikutnya akan digelar pada pekan depan yakni Senin, 6 Februari 2023 masih dengan agenda pembuktian, dimana masih menghadirkan saksi korban dari mahasiswa IPB.
“Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan mengahadirkan tiga saksi sesuai petunjuk majelis,” tutup Haris. (Aldi)