Bogor24update – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang pengedar obat keras jenis G di wilayah hukumnya.
Pria berinisial MI (21) yang tinggal di Baranangsiang, Bogor Timur ini tangkap polisi, pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia diamankan di sebuah warung pinggir jalan depan Kampus Universitas Pakuan, Tegallega, Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap berikut dengan barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.
Dari sejumlah barbuk itu, 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol, dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.
Lebih lanjut kata Kombes Bismo, barbuk lain yang juga ikut disita adalah uang senilai Rp289 ribu diduga hasil penjualan.
Selain itu, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu unit handphone sebagai alat transaksi penjualan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.
Menurut Kombes Bismo, pihak kepolisian masih akan terus didalami kasus ini. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.
“Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolresta memungkas. (Ris)