Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Bima Arya Sampaikan 4 Substansi Perihal Raperda Pajak dan Retribusi

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bima Arya Sampaikan 4 Substansi Perihal Raperda Pajak dan Retribusi

Bogor24Update –  Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan ada empat substansi yang harus dikawal bersama dalam penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan Bima saat rapat dengar pendapat Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada para wajib pajak dari berbagai instansi, perusahaan dan pengusaha serta masyarakat di The Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Keempat substansi tersebut kata Bima, pertama, menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah sehingga tidak ada duplikasi, pungutan ganda atau persamaan dalam pungutan pajak.

BACA JUGA :

Lebih Pilih Jalur Terjal, 4 Wisatawan Diduga Dijegal Pungli di Bukit Paniisan Sentul

Lebih Pilih Jalur Terjal, 4 Wisatawan Diduga Dijegal Pungli di Bukit Paniisan Sentul

30 Juli 2025
Diskusi Publik Dorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta

Diskusi Publik Dorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta

30 Juli 2025
Satpol PP Amankan 493 Miras Ilegal yang Dijual Eceran dan Online di Ciampea

Satpol PP Amankan 493 Miras Ilegal yang Dijual Eceran dan Online di Ciampea

30 Juli 2025
109 Rumah di Rancabungur Kebanjiran Usai Longsor Tutupi Saluran Air

109 Rumah di Rancabungur Kebanjiran Usai Longsor Tutupi Saluran Air

30 Juli 2025

“Harus kita kawal bersama-sama, jadi harus ditelusuri lagi kira-kira apa yang potensi memberatkan atau sudah terjadi,” katanya.

Substansi kedua, terkait administrasi mengenai biaya pemungutan pajak yang tidak lebih besar dari pajak yang diterima.

Karena, lanjut Bima Arya, keberadaan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) harus bisa memangkas dan biaya-biaya tersebut.

“Contohnya adalah apa yg diinovasikan oleh Bapenda Kota Bogor terkait Inovasi e-SPPT PBB-P2 ya, kalau selama ini kita memiliki SOP yang sangat tradisional dicetak dikirim belum tentu juga nyampe, telat, masalah dan sebagainya. Kemudian kita lakukan proses elektronik, jadi langsung dikirimkan melalui elektronik. Alhamdulillah pelaksanaannya bagus tidak hanya memangkas biaya, tapi juga menambah pendapatan dan juga memastikan tidak ada salah sasaran,” ujarnya.

Selanjutnya, substansi yang ketiga, berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sehingga ada pengawasan bersama-sama, petugas pemungut pajak clean and clear wajib pajak juga memenuhi kewajibannya sehingga ada hasil win win solution atau tidak ada yang dirugikan.

“Pendapatan asli daerah naik kemudian dikembalikan lagi kepada wajib pajak melalui fasilitas umum yang dibangun, pembangunan berkelanjutan melalui pendapatan asli daerah tadi,” ujarnya.

Yang keempat lanjut Bima Arya, Kota Bogor ini terus menciptakan iklim usaha yang terus membaik.

Di Bogor berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi dalam kondisi baik dengan kondisi di atas rata-rata Jawa Barat dan nasional, inflasi relatif aman terkendali dan selama pandemi pertumbuhan cafe, restoran, warung naik 300 persen.

Catatan lain yang bisa menjadi satu materi dalam menyusun Raperda ini adalah memastikan dan memihak pertumbuhan dan pengembangan ekonomi tidak bertentangan dengan lingkungan.

Karena, kata Bima Arya, Bogor sudah dikenal sebagai kota yang paling depan tentang pembangunan yang berkelanjutan.

“Citra kita sebagai kota yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan yang ramah lingkungan harus tetap dijaga, karena itu rumusan-rumusan Raperda ini yang diharapkan juga bisa mengedepankan Green Economy,” ujarnya.

Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Bima Arya berpandangan bahwa akhirnya aturan ini akan membangun kemandirian fiskal daerah agar daerah tidak tergantung kepada pusat dan supaya semua potensi yang ada di daerah bisa maksimal diterima kembali oleh daerah.

“Sebagai Ketua Apeksi beberapa kali saya diminta untuk memberikan masukan terhadap undang undangan keuangan tersebut, kami juga melakukan rapat dengar pendapat dengan badan anggaran di DPR RI dan suasananya agak panas waktu itu karena memang masih banyak tafsiran-tafsiran yang berbeda,” katanya.

Meski demikian, ia berpendapat bahwa dalam jangka panjang undang-undang tersebut akan membangun kemandirian dan bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah sehingga bisa meningkatkan PAD.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan terkait dengan UU HKPD, Bapenda sudah mengikuti dan membuat beberapa kegiatan, diantaranya sosialisasi perumusan Raperda oleh Kemenkeu, Kemendagri, hingga pada Desember 2022 pihaknya melakukan pembahasan naskah akademik dan rancangan yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

“Pada hari ini merupakan rangkaian dari usulan Raperda dengan RDP dan sosialisasi, sehingga ini akan memperkuat usulan Raperda,” katanya.

Setelah Raperda ini selesai dan disahkan menjadi Perda, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sehingga lanjut Deni ada petunjuk pelaksana dan teknis dalam menjalankan Perda.

“Di dalam Perda yang lama ada 25 aturan perwali sebagai turunan dari Perda retribusi yang lama. Dan kemudian diubah kembali berdasarkan turunan dari HKPD,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan RDP ini hadir juga berbagai narasumber dari BUMN, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menyampaikan beberapa materi terkait HKPD dan Raperda PDRD. (*)

Tags: bogor24updateDPRD Kota Bogorkota bogorpajak daerah retribusi daerahpemkot bogorRancangan Peraturan DaerahRapat Dengar Pendapat
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Pabrik Kasur di Tenjo Terbakar Ribuan Foam Ludes

Next Post

Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Lebih Pilih Jalur Terjal, 4 Wisatawan Diduga Dijegal Pungli di Bukit Paniisan Sentul
Kabupaten Bogor

Lebih Pilih Jalur Terjal, 4 Wisatawan Diduga Dijegal Pungli di Bukit Paniisan Sentul

30 Juli 2025
Diskusi Publik Dorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta
Kota Bogor

Diskusi Publik Dorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta

30 Juli 2025
Satpol PP Amankan 493 Miras Ilegal yang Dijual Eceran dan Online di Ciampea
Hukum dan Kriminal

Satpol PP Amankan 493 Miras Ilegal yang Dijual Eceran dan Online di Ciampea

30 Juli 2025
109 Rumah di Rancabungur Kebanjiran Usai Longsor Tutupi Saluran Air
Kabupaten Bogor

109 Rumah di Rancabungur Kebanjiran Usai Longsor Tutupi Saluran Air

30 Juli 2025
Pemkot Bogor dan PT INKA Bersiap Uji Coba Tram Pakuan
Kota Bogor

Pemkot Bogor dan PT INKA Bersiap Uji Coba Tram Pakuan

30 Juli 2025
Tak Konsentrasi, Pemotor Tabrak Ibu Rumah Tangga di Citeureup
Kabupaten Bogor

Tak Konsentrasi, Pemotor Tabrak Ibu Rumah Tangga di Citeureup

29 Juli 2025
Next Post
Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Geger, Pemotor Dihalau Sekelompok Orang di Jalan Suryakencana

Geger, Pemotor Dihalau Sekelompok Orang di Jalan Suryakencana

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Habiskan Anggaran Rp2,3 Miliar, Proyek Jalan Rancabungur dan Kemang Mangkrak

Habiskan Anggaran Rp2,3 Miliar, Proyek Jalan Rancabungur dan Kemang Mangkrak

7 Desember 2023
4 Rumah Terdampak Longsor di Bondongan, 2 Warga Terluka

4 Rumah Terdampak Longsor di Bondongan, 2 Warga Terluka

17 April 2025
Polres Bogor Sediakan 15 ton Beras dan Minyak Murah untuk Masyarakat 

Polres Bogor Sediakan 15 ton Beras dan Minyak Murah untuk Masyarakat 

6 Maret 2024
Antisipasi Kekeringan, BPBD Kota Bogor Siap Pasok Air Bersih

BPBD Bogor Kembali Distribusikan Air Bersih di Enam Kecamatan

22 Agustus 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In