Bogor24Update – Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan ratusan botol minuman keras dalam razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga wilayah pada hari Kamis, 30 Maret 2023 dini hari.
Penertiban tersebut dilakukan guna mejaga situasi tertib dan kondusif, serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama bulan Ramadan.
Hal tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
“Kita amankan 200 botol Miras dari tempat karaoke di Sukaraja, kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid.
Tidak hanya menemukan ratusan botol minuman keras, Satpol PP pun mengamankan 9 wanita malam yang berada di tempat karaoke di wilayah Gang Empang Kecamatan Kemang.
“Sembilan wanita malam itu berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian kami data,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Cecep, pihaknya pun melakukan razia terhadap warung warung yang menjual minuman keras di wilayah Cibinong.
“didapatkan ratusan botol minum keras, dan kita amankan semuanya,” tandasnya.