Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Sidang Mediasi Tak Berbuah Hasil, Ada Pernyataan Kontardiksi dari BKAD Kota Bogor

Reporter : Bonz

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Mediasi Tak Berbuah Hasil, Ada Pernyataan Kontardiksi dari BKAD Kota Bogor

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail, SH. (Foto : Bonz)

Bogor24Update – Kuasa Hukum dan ahli waris Alm. TB. A. Basuni harus kembali menelan kekecewaan, lantaran sidang gugatan yang masuk pada sidang mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali deadlock, Kamis, 30 Maret 2023.

Pasalnya, masing-masing kuasa tergugat antara lain BKAD Kota Bogor, BPN Kota Bogor, Kelurahan Gudang dab Perumda Pasar Pakuan Jaya, belum bisa memberikan kepastian pada agenda sidang mediasi tersebut, dengan alasan harus kembali mengkonfirmasi kepada para atasan mereka.

“Jadi buat apa ada kuasa kalau juga harus terus seperti ini, nunggu arahan dari pimpinan mereka. Padahal dalam sidang mediasi ini, wajib menghadirkan masing masing prinsipal, BKAD ya Wali Kota yang hadir, BPN ya pimpinannya, begitu juga pihak kelurahan dan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Rd. Anggi Triana Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Sembilan Bintang.

BACA JUGA :

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026

Namun dalam sidang mediasi kali ini, tim kuasa hukum penggugat melihat ada sesuatu yang janggal yang disampaikan pihak BKAD Kota Bogor, dimana lahan Puskesmas dan Kelurahan Gudang yang saat ini dikuasai, dinyatakan telah terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor.

Padahal, lanjut Anggi, dalam mediasi yang digelar di Kantor BPN Kota Bogor pada Tahun 2021 lalu, pihak BKAD tidak menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Gudang adalah aset Kota Bogor.

“Tapi tadi, hari ini, BKAD menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan tersebut terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor. Nah ini ada kontradiski pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor oleh BKAD,” ungkap Anggi.

Anehnya lagi, dari mediasi pertama pada 2021 lalu hingga saat ini, salah satu tergugat atas nama Tung Tjung Law tidak pernah hadir.

“Harusnya secara kewenangan dari Pemkot Bogor, cari tuh yang namanya Tung Tjung Law, ada apa enggak. Jadi kami melihat tidak ada Good Governance dari Pemkot Bogor untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Sementara ahli waris (Alm. TB A Basuni) telah kehilangan hak atas tanahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Anggi lebih lanjut, “Apalagi ini paling riskan, ketika BKAD datang ke rumahnya menagih uang sewa, gila gak tuh. Orang dia (ahli waris-red.) mempunyai bukti letter C, girik dan bukti pembayaran. tiba-tiba ditagih BKAD untuk membayar sewa,” lanjutnya.

Tung Tjung Law sendiri, sambung Anggi, dalam hal ini menjadi kunci, yang konon sebagai pemilik lahan yang kini dikuasai Pemkot Bogor itu, dan tercatat dalam Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN.

“Tadi dikatakan oleh BKAD bahwa lahan-lahan tersebut katanya telah tercatat melalui akta hibah, tapi kita tidak tahu akta hibahnya nomor berapa, dari siapa dan kemana,” katanya.

Anggi menyebut, proses mediasi ini seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak agar persoalan ini tidak lantas berujung di meja hijau.

Karenanya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihak Kuasa Hukum Penggugat menekankan kepada Mediator selaku perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk mengundang para prinsipal.

“Harusnya pihak Mediator (PN Kota Bogor) menghadirkan langsung Wali Kota Bogor, Kepala BKAD, Kepala BPN, Lurah Gudang dan Kepala Perumda Pasar Pakuan Jaya, biar tuntas ini perkara,” tandasnya.

Tags: bogor24updateGagal Mediasikota bogorPemkot Bogor TergugatPenguasaan LahanSengketa LahanSidang MediasiTB A Basuni
SendShare6Tweet4ShareShareSend
Previous Post

Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Antara PTPN Dengan Warga Megamendung 

Next Post

Produk Makanan dan Jasa Penyembelihan Hewan, Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pembangunan Dimulai, 1.000 Kendaraan Truk Tambang Ditampung di Kantong Parkir
Bogor24update

Pemkab Bogor Tak Bisa Beri Kepastian Soal Operasional Tambang

15 Januari 2026
Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan
Bogor24update

Musrenbang Bogor Tengah Usulkan 331 Bidang Pembangunan

15 Januari 2026
Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 
Bogor24update

Pangdam Siliwangi Minta Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pakansari Dipercepat 

15 Januari 2026
Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa
Bogor24update

Curi Emas di Toko Perhiasan Pasar Cibinong, Pria 24 Tahun Diamuk Massa

15 Januari 2026
12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik
Bogor24update

12 Pejabat Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Terbaik

15 Januari 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal
Bogor24update

Komisi II DPRD Kota Bogor Nilai Potensi PAD Parkir Belum Tergarap Optimal

15 Januari 2026
Next Post
Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih

Produk Makanan dan Jasa Penyembelihan Hewan, Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Polisi dan pemilik kendaraan usai mengagalkan pencurian kendaraan bermotor di Taman Heulang

Parkir di Taman Heulang, Motor Pemuda ini Nyaris Digondol Maling

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Masuk ke Warung di Babakan Madang

Ular Sanca Sepanjang 1,5 Meter Masuk ke Warung di Babakan Madang

15 Juli 2025
Pendaftaran Dibuka, Pemkab Bogor Lelang Jabatan Sekda yang Diduduki Burhanudin

Pendaftaran Dibuka, Pemkab Bogor Lelang Jabatan Sekda yang Diduduki Burhanudin

20 Maret 2024
Dalam Dua Hari, Longsor di 3 Wilayah Kabupaten Bogor

Dalam Dua Hari, Longsor di 3 Wilayah Kabupaten Bogor

20 Maret 2023
Oknum Guru Diskriminatif di Cibinong Dinonaktifkan Disdik

Oknum Guru Diskriminatif di Cibinong Dinonaktifkan Disdik

16 Desember 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In