Bogor24Update – Kuasa Hukum dan ahli waris Alm. TB. A. Basuni harus kembali menelan kekecewaan, lantaran sidang gugatan yang masuk pada sidang mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali deadlock, Kamis, 30 Maret 2023.
Pasalnya, masing-masing kuasa tergugat antara lain BKAD Kota Bogor, BPN Kota Bogor, Kelurahan Gudang dab Perumda Pasar Pakuan Jaya, belum bisa memberikan kepastian pada agenda sidang mediasi tersebut, dengan alasan harus kembali mengkonfirmasi kepada para atasan mereka.
“Jadi buat apa ada kuasa kalau juga harus terus seperti ini, nunggu arahan dari pimpinan mereka. Padahal dalam sidang mediasi ini, wajib menghadirkan masing masing prinsipal, BKAD ya Wali Kota yang hadir, BPN ya pimpinannya, begitu juga pihak kelurahan dan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Rd. Anggi Triana Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Sembilan Bintang.
Namun dalam sidang mediasi kali ini, tim kuasa hukum penggugat melihat ada sesuatu yang janggal yang disampaikan pihak BKAD Kota Bogor, dimana lahan Puskesmas dan Kelurahan Gudang yang saat ini dikuasai, dinyatakan telah terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor.
Padahal, lanjut Anggi, dalam mediasi yang digelar di Kantor BPN Kota Bogor pada Tahun 2021 lalu, pihak BKAD tidak menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Gudang adalah aset Kota Bogor.
“Tapi tadi, hari ini, BKAD menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan tersebut terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor. Nah ini ada kontradiski pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor oleh BKAD,” ungkap Anggi.
Anehnya lagi, dari mediasi pertama pada 2021 lalu hingga saat ini, salah satu tergugat atas nama Tung Tjung Law tidak pernah hadir.
“Harusnya secara kewenangan dari Pemkot Bogor, cari tuh yang namanya Tung Tjung Law, ada apa enggak. Jadi kami melihat tidak ada Good Governance dari Pemkot Bogor untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Sementara ahli waris (Alm. TB A Basuni) telah kehilangan hak atas tanahnya,” jelasnya.
Dijelaskan Anggi lebih lanjut, “Apalagi ini paling riskan, ketika BKAD datang ke rumahnya menagih uang sewa, gila gak tuh. Orang dia (ahli waris-red.) mempunyai bukti letter C, girik dan bukti pembayaran. tiba-tiba ditagih BKAD untuk membayar sewa,” lanjutnya.
Tung Tjung Law sendiri, sambung Anggi, dalam hal ini menjadi kunci, yang konon sebagai pemilik lahan yang kini dikuasai Pemkot Bogor itu, dan tercatat dalam Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN.
“Tadi dikatakan oleh BKAD bahwa lahan-lahan tersebut katanya telah tercatat melalui akta hibah, tapi kita tidak tahu akta hibahnya nomor berapa, dari siapa dan kemana,” katanya.
Anggi menyebut, proses mediasi ini seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak agar persoalan ini tidak lantas berujung di meja hijau.
Karenanya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihak Kuasa Hukum Penggugat menekankan kepada Mediator selaku perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk mengundang para prinsipal.
“Harusnya pihak Mediator (PN Kota Bogor) menghadirkan langsung Wali Kota Bogor, Kepala BKAD, Kepala BPN, Lurah Gudang dan Kepala Perumda Pasar Pakuan Jaya, biar tuntas ini perkara,” tandasnya.