Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Sidang Mediasi Tak Berbuah Hasil, Ada Pernyataan Kontardiksi dari BKAD Kota Bogor

Reporter : Bonz

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Mediasi Tak Berbuah Hasil, Ada Pernyataan Kontardiksi dari BKAD Kota Bogor

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris TB. A Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail, SH. (Foto : Bonz)

Bogor24Update – Kuasa Hukum dan ahli waris Alm. TB. A. Basuni harus kembali menelan kekecewaan, lantaran sidang gugatan yang masuk pada sidang mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali deadlock, Kamis, 30 Maret 2023.

Pasalnya, masing-masing kuasa tergugat antara lain BKAD Kota Bogor, BPN Kota Bogor, Kelurahan Gudang dab Perumda Pasar Pakuan Jaya, belum bisa memberikan kepastian pada agenda sidang mediasi tersebut, dengan alasan harus kembali mengkonfirmasi kepada para atasan mereka.

“Jadi buat apa ada kuasa kalau juga harus terus seperti ini, nunggu arahan dari pimpinan mereka. Padahal dalam sidang mediasi ini, wajib menghadirkan masing masing prinsipal, BKAD ya Wali Kota yang hadir, BPN ya pimpinannya, begitu juga pihak kelurahan dan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Rd. Anggi Triana Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Sembilan Bintang.

BACA JUGA :

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Cabang 

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Cabang 

13 Maret 2026
1.418 Personel Disiagakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

1.418 Personel Disiagakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

12 Maret 2026
Tampung hingga 5 Ribu Jamaah, Bupati Bogor : Stadion Pakansari Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Tampung hingga 5 Ribu Jamaah, Bupati Bogor : Stadion Pakansari Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri

12 Maret 2026
Balkot Ramadhan Fest Resmi Dibuka, Tukar Uang jadi Magnet Pengunjung

Balkot Ramadhan Fest Resmi Dibuka, Tukar Uang jadi Magnet Pengunjung

12 Maret 2026

Namun dalam sidang mediasi kali ini, tim kuasa hukum penggugat melihat ada sesuatu yang janggal yang disampaikan pihak BKAD Kota Bogor, dimana lahan Puskesmas dan Kelurahan Gudang yang saat ini dikuasai, dinyatakan telah terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor.

Padahal, lanjut Anggi, dalam mediasi yang digelar di Kantor BPN Kota Bogor pada Tahun 2021 lalu, pihak BKAD tidak menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Gudang adalah aset Kota Bogor.

“Tapi tadi, hari ini, BKAD menyatakan bahwa lahan Puskesmas dan Kantor Kelurahan tersebut terdaftar dan teregistrasi sebagai Aset Pemkot Bogor. Nah ini ada kontradiski pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor oleh BKAD,” ungkap Anggi.

Anehnya lagi, dari mediasi pertama pada 2021 lalu hingga saat ini, salah satu tergugat atas nama Tung Tjung Law tidak pernah hadir.

“Harusnya secara kewenangan dari Pemkot Bogor, cari tuh yang namanya Tung Tjung Law, ada apa enggak. Jadi kami melihat tidak ada Good Governance dari Pemkot Bogor untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Sementara ahli waris (Alm. TB A Basuni) telah kehilangan hak atas tanahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Anggi lebih lanjut, “Apalagi ini paling riskan, ketika BKAD datang ke rumahnya menagih uang sewa, gila gak tuh. Orang dia (ahli waris-red.) mempunyai bukti letter C, girik dan bukti pembayaran. tiba-tiba ditagih BKAD untuk membayar sewa,” lanjutnya.

Tung Tjung Law sendiri, sambung Anggi, dalam hal ini menjadi kunci, yang konon sebagai pemilik lahan yang kini dikuasai Pemkot Bogor itu, dan tercatat dalam Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN.

“Tadi dikatakan oleh BKAD bahwa lahan-lahan tersebut katanya telah tercatat melalui akta hibah, tapi kita tidak tahu akta hibahnya nomor berapa, dari siapa dan kemana,” katanya.

Anggi menyebut, proses mediasi ini seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak agar persoalan ini tidak lantas berujung di meja hijau.

Karenanya, untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihak Kuasa Hukum Penggugat menekankan kepada Mediator selaku perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk mengundang para prinsipal.

“Harusnya pihak Mediator (PN Kota Bogor) menghadirkan langsung Wali Kota Bogor, Kepala BKAD, Kepala BPN, Lurah Gudang dan Kepala Perumda Pasar Pakuan Jaya, biar tuntas ini perkara,” tandasnya.

Tags: bogor24updateGagal Mediasikota bogorPemkot Bogor TergugatPenguasaan LahanSengketa LahanSidang MediasiTB A Basuni
SendShare6Tweet4ShareShareSend
Previous Post

Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Antara PTPN Dengan Warga Megamendung 

Next Post

Produk Makanan dan Jasa Penyembelihan Hewan, Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Cabang 
Bogor24update

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Cabang 

13 Maret 2026
1.418 Personel Disiagakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026
Bogor24update

1.418 Personel Disiagakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

12 Maret 2026
Tampung hingga 5 Ribu Jamaah, Bupati Bogor : Stadion Pakansari Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Bogor24update

Tampung hingga 5 Ribu Jamaah, Bupati Bogor : Stadion Pakansari Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri

12 Maret 2026
Balkot Ramadhan Fest Resmi Dibuka, Tukar Uang jadi Magnet Pengunjung
Bogor24update

Balkot Ramadhan Fest Resmi Dibuka, Tukar Uang jadi Magnet Pengunjung

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Kabupaten Bogor, 5 Ribu Personel Amankan Idul Fitri
Bogor24update

Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Kabupaten Bogor, 5 Ribu Personel Amankan Idul Fitri

12 Maret 2026
Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota Indonesia, Tiket di Sejumlah Kota Hampir Habis
Bogor24update

Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota Indonesia, Tiket di Sejumlah Kota Hampir Habis

12 Maret 2026
Next Post
Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih

Produk Makanan dan Jasa Penyembelihan Hewan, Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Polisi dan pemilik kendaraan usai mengagalkan pencurian kendaraan bermotor di Taman Heulang

Parkir di Taman Heulang, Motor Pemuda ini Nyaris Digondol Maling

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal dan Rute Bus Sekolah-Uncal Pengganti Sementara BisKita

Trans Pakuan-Trans Jakarta Terintegrasi, Layanan dari Bogor Tembus Jakarta

20 Mei 2023
sim keliling bogor

SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 10 April 2024 Libur

9 April 2024
Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak

Genjot PAD Kota Bogor, Bapenda Jemput Bola Lewat Pekan Panutan Pajak

4 Maret 2026
Buku Tebal dan Sajam Diamankan Densus 88 di Rumah Terduga Teroris di Cibinong

Buku Tebal dan Sajam Diamankan Densus 88 di Rumah Terduga Teroris di Cibinong

30 Oktober 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In