Bogor24update – Produk makanan dan jasa wajib bersertifikat halal di tahun 2024. Aturan itu dikekuarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Khusus pada produk makanan, meski yang digunakan pada produk itu berasal dari bahan yang halal, tetap harus memiliki sertifikat halal karena yang dilihat adalah prosesnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih usai menyerahkan sertifikat halal kepada Esteh Indonesia di Bogor, Kamis 30 Maret 2023.
Cecep Kosasih mengatakan, sekarang BPJPH tengah menggencarkan kampanye wajib sertifikasi halal tahun 2024.
“Karena produk makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan hewan mulai tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib bersertifikat halal. Jadi harus siap-siap dari sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kementerian memberikan keringanan untuk pengurusan sertifikasi hala. Saat ini ada kemudahan dan lebih cepat dari awalnya 21 hari menjadi 12 hari hingga terbitnya sertifikat halal.
“Dulu dari 21 hari, sekarang yang baru hanya 12 hari, jadi pendaftaran satu hari, kemudian audit (LPH) 10 hari, MUI satu hari, dan keluarlah sertifikat halal,” paparnya.
Selain itu, dalam program ini pemerintah memberikan satu juta kuota sertifikasi halal gratis, namun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Khusus usaha mikro dan kecil ada kuota satu juta sertifikasi halal gratis. Jadi silahkan untuk daftar secara online di ptsp.halal.go.id,” jelasnya.
Sebab jika sampai waktu ditentukan belum bersertifikat halal, terang Cecep, ada sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin edar,” paparnya. (Ris)