Bogor24update – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Rencananya, raperda tersebut akan segera digodok di DPRD Kota Bogor.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembahasan, setelah selesainya penyusunan naskah akademis dan draft raperda tersebut.
“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa di-perda-kan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Endah lanjut memaparkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice ini untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
“Di dalam raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” imbuhnya.
Dalam raperda ini, lokasi untuk pelaksanaan regulasi dimaksud nantinya akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor.
Dalam penetapannya akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan rumah restorative justice.