Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintahan cair empat hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menghitung jumlah THR yang akan diberikan.
Adapun jumlah pegawai pemerintahan yang akan diberikan THR sebanyak 17.228 yang terdiri dari 14.479 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2.819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan, nilainya sedang dihitung, yang jelas itu THR yang dibagikan adalah gaji yang ke 14 plus TPP (tambahan penghasilan pegawai) 50 persen TPP,” ujarnya, Rabu, 12 April 2023.
Ia pun menjelaskan, bahwa THR untuk ASN dan PPPK Kabupaten Bogor nantinya akan masuk secara otomatis ke tabungan masing masing.
“Akan masuk otomatis ke rekening masing masing, sesuai dengan perhitungan THR yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Purnawan mengatakan, bahwa pembagian THR tersebut tidak harus menunggu rekomendasi dari kemendagri walaupun masuk kedalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pasalnya, untuk pembagian THR sendiri tidak termasuk dalam Perbup yang harus dibuatkan izin dari Pemerintah Pusat.
“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” tandasnya.