Bogor24Update – Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Dari para tersangka, polisi menyita tujuh bilah sajam.
Ketujuh tersangka berinisial RAP (19), MH (16), FN (16), RMA (16), GM (16), MA (19), dan GM (19). Mereka diamankan petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat tersangka yakni RAP (19), MH (16), FN (16), dan RMA (16) diamankan petugas Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Bogor Kota setelah tawuran di wilayah Kandang Roda, Kabupaten Bogor, pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
“Peristiwa tersebut bermula ketika tim Patmor Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran besar-besaran di wilayah Kandang Roda Kabupaten Bogor,” terangnya, Rabu, 11 Oktober 2023 sore.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan empat tersangka yang membawa sajam. Petugas mengamankan mereka yang berboncengan motor saat mengarah ke perbatasan
antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Selain empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, sebilah golok, dan satu unit motor. “Kami jerat para pelaku dengan Undang Undang Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kombes Bismo, GM (16) diamankan petugas usai terlibat tawuran yang mengakibatkan dua korban terluka akibat sajam di wilayah Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.