Bogor24Update – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban baliho atau Alat Perangkat Sosial (APS) para peserta Pemilu yang mengandung ajakan untuk dipilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya telah bersurat untuk memberikan kesempatan kepada masing masing partai politik untuk menertibkan APS sendiri.
“Kami sudah berkirim surat kepada partai politik ya. Dan kami juga berkoordinasi dengan Pemda agar APS khususnya yang mengandung ajakan itu ditertibkan,” kata Ridwan, Jumat 20 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan atas surat edaran yang diberikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya itu dilakukan lantaran APS peserta Pemilu yang saat ini banyak terpampang di jalan besar dikhawatirkan melanggar aturan Pemilu.
“Yang pertama kontennya itu mengandung unsur ajakan seperti memohon doa restu dan sebagainya, kedua terkait titik lokasi pemasangan. Titik lokasi pemasangan itu ada yang diatur tidak boleh misalkan sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan agama,” jelasnya.
Baca Juga :Â Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Indikasi Kecurangan Pada 21 Bacaleg
Ridwan mengungkapan, pihaknya akan melakukan penilaian, apakah APS tersebut sesuai dengan aturan atau tidak. Jika tidak lanjutnya, APS tersebut akan diturunkan oleh Satpol-PP.
“Iya itu verifikasinya. Nanti kami akan mengeluarkan surat, panwascamnya seperti itu adapun yang meneribkan yaitu pol pp kita kerjasama dan sanksinya hanya penurunan saja,” ungkap Ridwan.