Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam rapat paripurna, pada 1 November 2023.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam rapat paripurna menyampaikan perubahan perda dimaksud bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor tahun 2024 secara optimal.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” papar Dedie.
Lebih lanjut, Dedie menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan dana cadangan bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor tahun anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
Oleh sebab itu, sambungnya, perubahan perda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya perda yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menanggapi penyampaian wakil wali kota Bogor, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor H. Mulyadi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.
Mulyadi mengatakan, lembaganya berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 lantaran agenda tersebut merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga diharapkan harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak mereka dalam pemilu, yaitu hak dipilih dan juga hak memilih.
Terkait dengan perubahan Perda 14/2022, Mulyadi menyampaikan DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup.
Walakin, lantaran keterbatasan kemampuan APBD Kota Bogor tentu anggaran tersebut tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran, mengingat banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas di setiap tahun anggarannya.
“Tentunya Kami mendorong agar raperda perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya,” katanya.
“Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” tutup Mulyadi.
Setelah ini, DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan di Bapemperda sekaligus membentuk panitia khusus yang akan membahas rancangan perubahan perda tersebut.