Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi di Kecamatan Jonggol yang belakangan ramai disorot.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, pembukaan segel ini dilakukan sebagai langkah menjaga kondusifitas wilayah selama periode Natal dan Tahun Baru (2023 dan 2024).
“Pembukaan segel dilakukan agar penziarah yang datang tidak menimbulkan konflik antar umat. Segel dibuka sementara hingga proses perizinan selesai dilakukan,” jelas Cecep Imam kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024.
Dia mengaku tak banyak yang bisa dilakukan pihaknya pada tempat pemakaman tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan sengketa antara ahli waris yang sedang dalam proses hukum.
“Ini merupakan sengketa antara pihak ahli waris, dan saat ini sedang dalam proses hukum. Oleh karena itu, tidak boleh disentuh oleh pihak manapun hingga proses hukum selesai,” ujarnya.
Cecep Imam menegaskan bahwa pencabutan segel ini telah dipertimbangkan matang oleh Satpol PP agar tidak salah langkah dalam penanganan objek tersebut.
“Pencabutan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak pengelola dan telah dipelajari secara cermat. Hal ini tidak menimbulkan masalah mengingat situasinya dalam proses hukum,” tambahnya.
Cecep Imam juga mengingatkan kepada pengelola untuk tidak melakukan proses pemakaman tanpa izin yang sesuai.
“Kami mengimbau kepada pengelola untuk tidak melakukan proses pemakaman tanpa izin terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan darurat. Koordinasi dapat dilakukan melalui Kecamatan, Kabupaten, dan Dinas terkait,” tegasnya.
Pembukaan segel dilakukan sebelum periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam situasi sengketa hukum, aturan membatasi tindakan yang dapat diambil,” pungkasnya.(*)