Bogor24Update – Jajaran Satpol PP Kota Bogor terus melakukan penertiban bangunan liar yang terindikasi menjual minuman keras (Miras).
Kali ini, petugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal membongkar bangli di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis.
Ada tiga bangli berupa kios yang dibongkar petugas. Kegiatan itu juga menindaklanjuti aduan masyarakat lantaran di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat tongkrongan dengan menjual miras.
“Tadi kita bersama staf kecamatan, lurah, dan Satpol PP membongkar lapak bangli tersebut,” kata Kanit BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi kepada Bogor24Update, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati barang bukti miras jenis tuak dan arak putih. Selain itu ditemukan obat-obatan, seperti tramadol dan excimer.
“Semuanya dua kios yang dibongkar, namun satu kios lagi disuruh pindah lantaran mereka berjualan di trotoar,” ujar dia.
Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah tersebut agar tidak ada kios yang nekat berjualan miras.
Menurutnya, perdagangan bebas miras ini menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran. Untuk itu dengan adanya kegiatan ini agar bisa ditekan.
“Terjadinya tawuran ini salah satu pemicunya, mereka yang sudah nenggak miras atau obat-obatan melakukan tawuran,” tegasnya. (*)