Bogor24Update – Jajaran Satpol PP Kota Bogor terus melakukan penertiban bangunan liar yang terindikasi menjual minuman keras (Miras).
Kali ini, petugas Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal membongkar bangli di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis.
Ada tiga bangli berupa kios yang dibongkar petugas. Kegiatan itu juga menindaklanjuti aduan masyarakat lantaran di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat tongkrongan dengan menjual miras.
“Tadi kita bersama staf kecamatan, lurah, dan Satpol PP membongkar lapak bangli tersebut,” kata Kanit BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi kepada Bogor24Update, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati barang bukti miras jenis tuak dan arak putih. Selain itu ditemukan obat-obatan, seperti tramadol dan excimer.