Bogor24Update – Petugas Satpol PP Kota Bogor kembali membongkar bangunan liar di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Berdirinya bangunan liar tersebut berada di ruang terbuka hijau, yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh pedagang ataupun jenis bangunan lainnya.
“Jadi ada dua lapak warung yang tidak berizin di lokasi tersebut,” kata Kanit BKO Satpol PP Kecamatan Tanah Sareal, Dedi Iswahyudi kepada Bogor24Update saat dihubungi Bogor24Update dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Ia mengatakan, lokasi berdirinya bangunan liar tersebut dinilai sudah menyalahi aturan ketertiban umum, lantaran berada di area lahan negara serta tidak memilik izin mendirikan bangunan.
Kegiatan pembongkaran lapak warung kopi melibatkan unsur staf Trantib Kecamatan Tanah Sareal, non ASN Trantib, dan Satlinmas.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan liar yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.
“Secara bertahap bangunan liar akan kita monitor dan diberikan surat peringatan, sebelum dilakukan penertiban atau pembongkaran, yang pasti area ruang terbuka hijau tidak boleh didirikan bangunan jenis apapun,” pungkas dia. (*)