Bogor24Update – Rencana penertiban rumah warga yang berada di pinggir sungai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga berlaku untuk rumah yang memiliki sertifikat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan melakukan pendataan terhadap rumah warga tersebut.
“Ada beberapa tahapan, yang pertama kalau (kepemilikan) sertifikat di bawah lima tahun maka dibatalkan sertifikatnya, kemudian di atas lima tahun maka akan digunakan (diberikan) kerohiman,” jelas Dedi kepada wartawan.
Pada pendataan ini, kata dia, masyarakat akan diberikan pemahaman soal kondisi dan keharusan mengembalikan kawasan sebagaimana mestinya.
“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,” kata Dedi.
Menurut Dedi, upaya pengembalian kondisi DAS saat ini merupakan kebutuhan yang perlu dilakukan. Terlebih itu juga untuk jangka panjang dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana di wilayah Jawa Barat.
Bersamaan dengan itu, Dedi juga berencana melakukan normalisasi sungai dengan mengeruk sungai-sungai yang sudah dangkal.
“Kami normalisasikan sungai dan kedalamannya dikeruk lagi, dilebarkan lagi dan di pinggirnya ditanami pohon khas, yang menjadi endemik daerah itu. Contohnya Bogor itu kawung, Citeureup pohon teureup kan bagus,” tuturnya.
Dedi menegaskan bahwa rencana tersebut akan mulai diberlakukan sejak evaluasi moratorium Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Alih Fungsi Lahan dilakukan dan ditandatangani.
“Senin ditandatangani, kalau Senin diputuskan ditandatangi ya bisa saja, kan berikutnya tergantung pemerintah pusat bentuknya mau seperti apa,” tegas Dedi. (*)