Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kabupaten Bogor

Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Reporter : Gunawan

Redaksi by Redaksi
20 September 2025
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto : Gunawan.

Bogor24Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kades pada regulasi atau peraturan yang ada.

Menurut dia, Kades hanya bisa diberhentikan secara sementara atau tetap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131.

BACA JUGA :

Persikabo 1973-Garudayaksa FC Bermarkas di Bogor, Pemkab Siap Bantu Dongkrak Prestasi Kedua Tim

Persikabo 1973-Garudayaksa FC Bermarkas di Bogor, Pemkab Siap Bantu Dongkrak Prestasi Kedua Tim

20 September 2025
Sampah Menumpuk? Ekskavator Amfibi Siap Beraksi di Setu Kabupaten Bogor

Sampah Menumpuk? Ekskavator Amfibi Siap Beraksi di Setu Kabupaten Bogor

20 September 2025
Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

20 September 2025
Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

20 September 2025

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Hadijana menyebut, Kades yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketiga unsur sesuai pasal tersebut.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” urainya.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga, Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan 

Kemudian, Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan beruntun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, hingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Lalu dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum, dan yang terakhir bisa diberhentikan karena status desa menjadi kelurahan,” tuturnya.

Sedangkan pemberhentian sementara, Hadijana menjelaskan mekanismenya ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga makar.

“Kalau kasus pemberhentiannya hanya enam bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah Kades dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Meski begitu, Hadijana menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua hingga anggotanya.

“Tidak ada istilah tidak berlaku, itu keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan maka diikuti regulasinya,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDPMD Kabupaten BogorKades Bojong KulurPenonaktifan Kades Bojong Kulur
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Next Post

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Persikabo 1973-Garudayaksa FC Bermarkas di Bogor, Pemkab Siap Bantu Dongkrak Prestasi Kedua Tim
Kabupaten Bogor

Persikabo 1973-Garudayaksa FC Bermarkas di Bogor, Pemkab Siap Bantu Dongkrak Prestasi Kedua Tim

20 September 2025
Sampah Menumpuk? Ekskavator Amfibi Siap Beraksi di Setu Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor

Sampah Menumpuk? Ekskavator Amfibi Siap Beraksi di Setu Kabupaten Bogor

20 September 2025
Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0
Kabupaten Bogor

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

20 September 2025
Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa
Kota Bogor

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

20 September 2025
DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor
Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

20 September 2025
Gagal Nyalip, Pelajar di Sukaraja Tewas Tertabrak Motor
Kabupaten Bogor

Gagal Nyalip, Pelajar di Sukaraja Tewas Tertabrak Motor

20 September 2025
Next Post
Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Rudy Susmanto Apresiasi Petugas yang Terlibat dalam Suksesnya Pemilu 2024

Rudy Susmanto Apresiasi Petugas yang Terlibat dalam Suksesnya Pemilu 2024

27 Februari 2024
Isu Pemekaran Muncul Lagi, “Amuk Bobar” Desak Pencabutan Moratorium DOB Bogor Barat

Isu Pemekaran Muncul Lagi, “Amuk Bobar” Desak Pencabutan Moratorium DOB Bogor Barat

24 September 2024
Pergeseran Tanah di Bojong Koneng, Akses Jalan hingga Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Bojong Koneng, Akses Jalan hingga Rumah Rusak

2 Februari 2023
Gus M Dinilai Potensial Jadi Pendamping Dedie Rachim di Pilkada 

Gus M Dinilai Potensial Jadi Pendamping Dedie Rachim di Pilkada 

4 Juni 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In