Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar apel peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kota Bogor di Plaza Balaikota Bogor, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dengan tema ‘’Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjadi inspektur upacara dalam apel tersebut.
Pada kesempatan itu, Dedie Rachim membacakan sambutan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang diawali dengan mengenang kembali jasa para pahlawan, alim ulama, dan santri dalam kemerdekaan.
“10 tahun (sejak ditetapkan Hari Santri) bukan waktu yang singkat dan dalam koridor tersebut pondok pesantren dan santri semakin kuat di berbagai sektor kehidupan. Pesantren telah lama menjadi pusat pendidikan yang tidak hanya menghasilkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam akhlak dan karakter,” katanya.
Dedie Rachim memaknai dari sambutan Menteri Agama, dirinya menyebut bahwa pesan yang disampaikan sangat jelas bahwa santri harus menjadi solusi dari permasalahan yang ada di bangsa ini.
“Jadi pesan ini cukup kuat dan harus dimaknai sebagai sebuah amanat untuk bisa menempatkan santri di posisi yang strategis. Bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pemberi solusi,” ujar Dedie Rachim.
Di Kota Bogor keberadaan santri dan pondok pesantren diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022.
Perda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi bagi penyelenggaraan pesantren yang mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, sarana prasarana, dan penguatan ekonomi pesantren.
“Keberadaan perda pondok pesantren ini sebagai wujud dari Pemerintah Kota Bogor peduli kepada Ponpes. Jadi kita tidak omon-omon, apapun yang bisa dikontribusikan oleh pemerintah itu sudah dilindungi dan payung hukumnya yaitu perda,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin; Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor beserta peserta dan petugas apel dari berbagai sekolah madrasah, pondok pesantren, sekolah islam terpadu, dan organisasi islam. (*)