Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor, resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat 28 November 2025.
Penetapan APBD tersebut menjadi bagian dari delapan agenda yang dibahas, termasuk pengesahan beberapa Raperda serta Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa APBD 2026 segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun depan tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Tentu kebutuhan dasar masyarakat, yaitu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Rudy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor dan seluruh perangkat daerah karena pembangunan 2026 dirancang tidak hanya untuk sebagian wilayah, melainkan menyeluruh pada 416 desa dan 19 kelurahan.
Salah satu program yang mendapatkan porsi besar adalah Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2026 sebesar Rp1,5 miliar per desa, yang tidak hanya ditujukan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk penguatan sumber daya manusia.
Pemkab Bogor juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk pembangunan Jalur Puncak 2. Integrasi program ini diharapkan mempercepat penyediaan infrastruktur yang terhubung antar daerah.
“Kami simultan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun sarana infrastruktur yang terintegrasi. Termasuk jalur Leuwiliang dan Ranca Bungur yang tahapannya masih kami lanjutkan di 2026, mudah-mudahan dapat melakukan tahapan proses lebih lanjut, yaitu melakukan pembebasan lahan,” jelas Rudy.
Ia menambahkan bahwa program Pemkab Bogor tetap sejalan dengan prioritas pemerintah pusat yang masuk dalam Astacita Presiden Republik Indonesia.
“Kami pun pemerintah Bogor terus serta menyukseskan dan melakukan program pusat,” pungkasnya.(*)






















