Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara razia penegakan batas usia teknis angkutan kota (angkot) di atas 20 tahun. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan perwakilan pemilik dan sopir angkot yang menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor pada Selasa, 22 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.
“Mereka minta kelonggaran ada penambahan kembali,” ujar Jenal kepada wartawan.
Jenal menjelaskan bahwa batas teknis usia angkot sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012, Perda Nomor 10 Tahun 2019, hingga Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Perda ini bukan timbul hari ini. Perda ini sudah ada sejak lama dan harus sama-sama kita patuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor sebenarnya telah memberikan kelonggaran pada 2023 berupa masa toleransi selama dua tahun hingga Desember 2025.
“Kita sempat kasih kelonggaran di tahun
2023 yaitu dua tahun sampai 2025 Desember seharusnya sudah clear, ” ucapnya.
Namun demikian, Pemkot Bogor memahami kondisi psikologis dan ekonomi para pengemudi yang terdampak. Para pengemudi masih membutuhkan penghasilan dan kejelasan terkait alih profesi maupun alternatif usaha ke depan.
“Di satu sisi lain mereka butuh pendapatan dan penghasilan ketika beralih dan alternatifnya seperti apa,” jelasnya.
Sebagai solusi, Dinas Perhubungan menyiapkan rencana pengaturan ulang jalur angkot melalui pembentukan koridor-koridor baru. Pengemudi yang terdampak diminta tetap mengikuti aturan dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melampaui usia teknis, bahkan yang telah berusia 22 tahun, untuk kemudian ditata ulang sesuai kebijakan baru yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, situasi sempat tidak kondusif dan menyebabkan ada penutupan ruas jalan. Para pengemudi meminta agar razia di lapangan dihentikan sementara hingga Perwali diterbitkan.
“Saya minta izin ke Pak Wali karena Kadishub selama ini SOP-nya sudah dijalankan sudah sesuai dengan tupoksi, sehingga tadi permohonan razia sementara dihentikan dahulu sampai proses perwali selesai,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian razia ini bukan berarti Pemkot Bogor mengendurkan penegakan perda. Razia yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, oerwali tentang mekanisme penghapusan usia teknis angkot dan peremajaan kendaraan sedang dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM.
Salah satu konsep yang dibahas adalah skema peremajaan dan konversi angkot, dengan syarat usia kendaraan pengganti berada di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun.
Wakil Wali Kota juga meminta dukungan para pengusaha dan pengemudi angkot untuk bersama-sama menata Kota Bogor.
“Menjaga keselamatan penumpang serta keamanan dan kenyamanan transportasi, alhamdulillah mereka mau menerima dan sementara razia di lapangan terkait usia angkot 20 tahun dihentikan dulu,” pungkasnya. (*)




















