Cianjur24Update – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan keluarga kakak beradik.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cianjur, Senin, 9 Februari 2026.
Aksi kejahatan ini diketahui terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Sukabumi–Cianjur Km 06, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, serta di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (19) dan RSW (16) yang merupakan anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa penanganan terhadap pelaku anak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, usianya 16 tahun. Informasi sementara yang masih kami dalami, yang bersangkutan diduga sudah tidak bersekolah,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing terduga pelaku dalam dua tempat kejadian perkara tersebut.
“Motif sementara mengarah pada faktor ekonomi dan gaya hidup, namun seluruhnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di jam-jam rawan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, serta terus memburu satu terduga pelaku yang masih buron. (*)






















