Cianjur24update – Kasus kematian tragis seorang pria paruh baya di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Minta (56), warga Desa Talaga.
Satreskrim Polres Cianjur menyebut, kekerasan tersebut dipicu oleh dugaan pencurian dua buah labu siam dari ladang yang dijaga tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka serius hampir di seluruh tubuhnya.
“Ditemukan lebam biru hampir di seluruh tubuh korban. Ada memar di muka, mata, leher, bahu, lengan, hingga luka di bagian belakang kepala. Hidung korban juga dilaporkan mengeluarkan darah,” ujar Alexander, Kamis 5 Maret 2026.
Peristiwa memilukan ini dipicu oleh kekesalan tersangka UA yang memergoki korban mengambil dua buah labu siam dari ladang yang ia jaga.
Tersangka mengaku nekat bertindak kasar karena merasa ladangnya sering kehilangan hasil panen dan menaruh curiga kepada korban.
Tak hanya di lokasi kebun, tersangka bahkan mengejar korban hingga ke kediamannya dan melakukan penganiayaan di sana.
Di balik peristiwa ini, terselip kisah pilu mengenai sosok korban. Minta diketahui merupakan tulang punggung keluarga yang sehari-hari merawat ibunya yang sudah lansia.
“Korban merawat ibunya yang berusia 99 tahun. Dua buah labu siam yang diambil tersebut rencananya akan dimasak untuk menu berbuka puasa bersama sang ibu,” tambahnya.
Nahas, luka-luka yang diderita Minta terlalu parah. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa pria paruh baya tersebut tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka UA kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)




















