Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberi warning kepada para kepala desa untuk tidak mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Rudy mengaku telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa, untuk tidak meminta bantuan THR kepada perusahaan di wilayah masing-masing.
“Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” tegas Rudy kepada wartawan, Minggu (8/3).
Rudy menyebut, upaya itu dilakukan agar bulan suci Ramadan ini tidak tercederai oleh persoalan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Terlebih, kata dia, persoalan tersebut juga menjadi hal sering terjadi di setiap tahunnya. Sehingga perlu diedukasi agar tidak terulang.
“Jadi kami ingin bulan suci ini, dalam menyambut Idul Fitri ini pemerintah harus dalam kondisi yang betul-betul sehat. Kami tidak ingin ada hal yang mencederai,” jelas Rudy.(*)






















