Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa larangan itu berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kecamatan (Pemcam), hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah membuat surat keputusan kaitan larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Senin 9 Maret 2026.
Rudy menyebut, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Rudy melarang keras para ASN di Kabupaten Bogor memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mudik ini kami himbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.(*)





















