Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan rutin Jumat Bersih.
Kegiatan kali ini dipusatkan di kawasan Jalan Ir. H. Juanda hingga Jalan Suryakencana (Surken), pada Jumat, 27 Maret 2026, pagi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda.
“Ya, ini agenda rutin Jumat Bersih. Kami mengajak Forkopimda untuk melihat apa yang sudah kita lakukan bersama di sekitaran Pasar Bogor, Plaza Bogor, kemudian Jalan Bata, Jalan Lawang Seketeng, hingga Jalan Pedati,” ujar Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, dengan kunjungan ini pihaknya bisa memastikan bahwa penertiban yang telah dilakukan dapat berlangsung lebih langgeng.
“Ada monitoring dari semua unsur Forkopimda bahwa hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Dedie Rachim juga mengungkapkan bahwa mulai terlihat perubahan di lapangan, terutama setelah Pemkot Bogor menerapkan sanksi denda bagi pelanggaran dari Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah, tadi kita melihat ada sedikit perubahan. Ditambah lagi, Pemerintah Kota Bogor sekarang memberlakukan denda apabila terjadi pelanggaran Perda. Dari anggota TNI, Polri, maupun Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL sulit ditertibkan, maka akan lebih efektif jika kita berlakukan denda,” jelasnya.
“Jadi dendanya mulai dari Rp50.000 sesuai Perda sampai dengan Rp250.000,” sambungnya.
Pemkot Bogor berharap melalui kebijakan ini, para pedagang dapat lebih sadar untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, seperti Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
“Mudah-mudahan dengan pola seperti ini timbul kesadaran dari para pedagang untuk memanfaatkan keberadaan dua pasar, yaitu Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua,” pungkasnya. (*)






















