Bogor24Update – Polisi menemukan adanya perbedaan mendasar pemeriksaan yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bogor dengan penyelidikan kepolisian dalam dugaan kasus jual beli jabatan ASN.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, perbedaan itu menitikberatkan pada pendalaman kasus yang melibatkan sejumlah oknum ASN di Kabupaten Bogor.
“Jika auditor Inspektorat fokus pada aspek administrasi dan tata kelola, kami di kepolisian menitikberatkan pada pembuktian apakah terdapat peristiwa pidana dalam dugaan tersebut,” jelas Anggi dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.
Kini, Reskrim Polres Bogor pun masih terus melakukan pendalaman. Tercatat, ada sebanyak 13 saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus tersebut.
Baca Juga : Jumlah ASN yang Diperiksa dalam Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Sudah 14 Orang
Kata Anggi, belasan saksi itu sebelumnya juga telah diperiksa oleh Pemkab Bogor.
“Setelah kami lakukan penelitian awal, saat ini proses sudah masuk ke tahap pengumpulan bahan keterangan dari para saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Kurang lebih 13 orang saksi sudah kami mintai keterangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Lingkup Pemkab Bogor di Limpahkan ke Polres
Menurut Anggi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini akan memperkuat konstruksi perkara pada kasus tersebut.
“Setelah kami lakukan penelitian awal, saat ini proses sudah masuk ke tahap pengumpulan bahan keterangan dari para saksi guna memperkuat konstruksi perkara,” pungkasnya. (*)






















